BEM Unsyiah Kecam Pernyataan Mendagri Terkait Aturan Wajib Jilbab
Illustrasi; Rapat Kerja dan Upgrading BEM Unsyiah 2015, Foto by: bem.unsyiah.ac.id |
Baca juga: Mendagri Mengancam Pangkas Aturan Wajib Pakai Jilbab di Aceh
“Jika benar-benar terjadi, hal itu dapat mencederakan syariat Islam di Aceh,” kata Hasrizal kepada Kanalaceh.com, Rabu (24/2).
Baca Juga
Padahal, menurutnya pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah dirumuskan secara yuridis melalui Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja MPU Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Baca juga: Mendagri: Daerah Lain Jangan Meniru Perda Jilbab seperti di Aceh!
Karena itu, ia menyatakan sikap terkait hal tersebut. Pertama, hargai keistimewaan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam. Kedua, memberikan kewenangan bagi Aceh dalam menjalankan hal terkait, dan mengecam Mendagri dalam upaya pelemahan dan pengurangan kekhususan Aceh.
“Karena peradilan syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun,” tegas Hasrizal.
Baca juga: Atheis Boleh di Indonesia, Mendagri Bolehkan Kosongkan Kolom Agama di KTP
Hasrizal menilai pembatalan dapat dilakukan melalui revisi legislasi oleh kekuasaan lokal sendiri atau kekuasaan yang lebih tinggi yang mendapatkan atribusi kewenangan dari undang-undang.
“Pemangkasan Perda bukan pada Mendagri yang notabenenya hanya pembantu presiden dalam kekuasaan eksekutif,” ujarnya.
Baca juga: Ancam Pangkas Perda Jilbab, FPI Aceh Protes Minta Presiden Pecat Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Perda yang dinilai bertentangan dengan UU dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Baca juga: Ancam Cabut Perda Jilbab, Ulama NU Aceh Kecam Mandagri
Seperti dilansir merdeka.com, salah satu Perda yang dianggap tidak sesuai dengan UU adalah aturan wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh, sementara ada masyarakat di Aceh yang beragama non muslim.
Ia juga akan mengingatkan aturan yang melarang wanita keluar di atas pukul 23.00 WIB di Aceh karena dinilai berpotensi melanggar HAM. (kanalaceh.com)
0 Response to "BEM Unsyiah Kecam Pernyataan Mendagri Terkait Aturan Wajib Jilbab"
Post a Comment