Diklat Keterampilan Khusus Pelaut & Persyaratannya yang diselenggarakan Di STIP Jakarta 2016
Diklat Keterampilan Khusus Pelaut & Persyaratannya yang diselenggarakan Di STIP Jakarta 2016
1. BASIC SAFETY TRAINING (BST)
- Usia 16 (enam belas) tahun (Minimum ages not less than 16 years old);
- Berijasah SLTP atau sederajat (Minimum graduated from Junior High School);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;(In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Usia 18 (delapan belas) tahun (Minimum ages not less than 18 years old);
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Masa layar yang diakui minimal 12 bulan atau mengikuti diklat dan ditambah masa layar tidak kurang dari 6 bulan;(Have approved seagoing service of not less 12 months or have attended an approved training course and have approved seagoing service of not less than 6 month);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;(In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Masa layar yang diakui minimal 12 bulan atau mengikuti diklat dan ditambah masa layar tidak kurang dari 6 bulan (Have approved seagoing service of not less 12 months or have attended an approved training course and have approved seagoing service of not less than 6 month);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarers-Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Sertifikat Diklat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid Certificate);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Mengisi formulir pendaftaran (FIll out the registration form)
- Foto copy sertifikat BST yang masih berlaku (1lembar) (A copy of valid Certificate Of BST)
- Foto copy ijazah bagian Deck, minimal ANT-V yang telah di legalisir (A legalized copy of Certificate Of Deck Departement, minimum of Class V)
- Fotocopy ijazah akademis minimal SMU/Sederajat (Bagi pemegang ijazah ANT-V) (A Copy of high school diploma/equivalent (for holders of Class V certificate)
- Surat Keterangan sehat dari dokter (asli) (Health certificate from a doctor (original))
- Fotocopy KTP/SIM/Identitas lain yang setara (A copy of ID card / driving license / other equivalent identity)
- Membayar lunas biaya pelatihan di loket (Pay the full cost of training at the counter)
- Sertifikat Kompetensi Kepelautan Bidang Keahlian Nautika (Certificate of Competency in Nautical Study);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Ahli Nautika Tingkat / Ahli Teknika Tingkat - V (DOC - V / EOC -V Certificate);
- Memenuhi syarat kesehatan Pelaut yang dibuktikan dengan Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Usia 18 (delapan belas) tahun (Minimum ages not less than 18 years old);
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Masa layar yang diakui minimal 12 bulan atau mengikuti diklat dan ditambah masa layar tidak kurang dari 6 bulan;(Have approved seagoing service of not less 12 months or have attended an approved training course and have approved seagoing service of not less than 6 month);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Ahli Teknika Tingkat - IV (DOC - IV Certificate);
- Taruna yang sedang mengikuti Pendidikan Diploma-III dan Diploma-IV Pelayaran studi Teknika serta program Pendidikan Diploma-III Teknik Listrik Kapal; (Cadets in Marine Engineering Study for Diploma - III and IV included in Electro Technical Officers Study for Diploma - III);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Ahli Nautika Tingkat - IV (DOC - IV Certificate);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
Baca Juga
- SertifikatAhliNautika Tingkat - IV (DOC - IV Certificate);
- Sertifikat kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (Medical certificate issued by the hospital or other health institution which are recognized by the doctor in charge who have been appointed by the Directorate General of Sea Transportation clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (Medical certificated issued by hospital or otherhealth institution which are recognized by the doctor in charge who have been appointedby the Directorate General of Sea Transportation);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (Medical certificated issued by hospital or otherhealth institution which are recognized by the doctor in charge who have been appointedby the Directorate General of Sea Transportation);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Training in Fire Fighting Certificate);
- Minimal Sertifikat Ahli Nautika (ANT) / AhliTeknika (ATT) - V atau Pelaut Rating Dinas Jaga Dek / Mesin / Teknik Listrik Kapal; (Certificate of Competence as Officers, Master or Rating Navigational Watch/Engine/Electro Technical Rating);
- Masa layar selama 3 (tiga) bulan pada kapal Tangki Minyak atau; (At least having three months of approved sea going service on Oil Tanker or);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Training in Fire Fighting Certificate);
- Minimal Sertifikat Ahli Nautika (ANT) / AhliTeknika (ATT) - V atau Pelaut Rating Dinas Jaga Dek / Mesin / Teknik Listrik Kapal; (Certificate of Competence as Officers, Master or Rating Navigational Watch/Engine/Electro Technical Rating);
- Masa layar selama 3 (tiga) bulan pada kapal Tangki Gas Cair; (At least having three months of approved sea going service on Chemical Tankers);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Kapal Tangki Minyak dan Kimia (Basic Oil and Chemical Tanker Certificate);
- Masa layar selama 3 (tiga) bulan pada kapal Tangki Minyak atau; (At least having three months of approved sea going service on Oil Tanker or);
- Memiliki masa layar pada pelatihan di kapal tangki minyak yang diakui tidak kurang dari satu bulan dalam kapasitas sebagai pengamat termasuk pengoperasian bongkar muat sekurang-kurangnya tiga kali dan didokumentasikan pada buku catatan pelatihan yang diakui; (At least one month of approve onboard training on oil tanker, in a supernumerary capacity, which includes at least three loading and three unloading operations and is documented in an approve training record book);
- Telah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut yang diakui untuk pengoperasian muatan pada kapal tangki minyak dan memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat pelatihan tingkat lanjut pengoperasian muatan pada kapal tangki minyak; (Have completed approve advanced training for oil tanker operations made standard competence);
- Minimal Sertifikat Ahli Nautika (ANT) / AhliTeknika (ATT) - V atau Pelaut Rating Dinas Jaga Dek / Mesin / Teknik Listrik Kapal;(Certificate of Competence as Officers, Master or Rating Navigational Watch/Engine/Electro Technical Rating);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Kapal Tangki Minyak dan Kimia (Basic Oil and Chemical Tanker Certificate);
- Masa layar selama 3 (tiga) bulan pada kapal Tangki Minyak atau; (At least having three months of approved sea going service on Oil Tanker or);
- Masa layar pada pelatihan di kapal tangki minyak yang diakui tidak kurang dari satu bulan dalam kapasitas sebagai pengamat termasuk pengoperasian bongkar muat sekurang-kurangnya tiga kali dan didokumentasikan pada buku catatan pelatihan yang diakui; (At least one month of approve onboard training on oil tanker, in a supernumerary capacity, which includes at least three loading and three unloading operations and is documented in an approve training record book);
- Telah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut yang diakui untuk pengoperasian muatan pada kapal tangki minyak dan memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat pelatihan tingkat lanjut pengoperasian muatan pada kapal tangki minyak; (Have completed approve advanced training for oil tanker operations made standard competence);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Pengoperasian Muatan Kapal Tangki Gas Cair (BasicLiquefiedGas Tanker Cargo Operation Certificate);
- Masa layar selama 3 (tiga) bulan pada kapal Tangki Gas Cair; (At least having three months of approved sea going service on Chemical Tankers);
- Memiliki masa layar pada pelatihan di kapal tangki gas cair yang diakui tidak kurang dari satu bulan dalam kapasitas sebagai pengamat termasuk pengoperasian bongkar muat sekurang-kurangnya tiga kali dan didokumentasikan pada buku catatan pelatihan yang diakui; (At least one month of approve onboard training on liquefied gas tankers, in a supernumerary capacity, which includes at least three loading and three unloading operations and is documented in an approve training record book);
- Telah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut yang diakui untuk pengoperasian muatan pada kapal tangki gas cair dan memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat pelatihan tingkat lanjut pengoperasian muatan pada kapal tangki gas cair; (Have completed approve advanced training for liquefied gas tankers operations made standard competence);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Sertifikat Diklat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training Certificate);
- Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pangakuan / penetapan / penunjukan dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (In health condition proven by valid Seafarer's Health certificate from approved hospital or clinic);
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate);
- Tanda pengenal yang sah, KTP atua SIM (Valid Identification Indonesian Citizen Card or Driving License);
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan (Passed the Selection for Candidate of Proficiency Training Programme).
- Mengisi Form Surat Permohonan (Filling out the Application Form);
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Institusi terkait yang telah mendapat pengesahan (Approval) Jenderal Perhubungan Laut (Health Certificate from Hospital / Institution relevant approved by Directorate Of Sea Transport);
- Memiliki masa berlayar yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Syahbandar) sekurang-kurang 12 bulan dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir (Asli) atau fotocopy masa berlayar yang dilegalisir (Having sailed at least 12 months within the period of 5 (five) years (original) or a certified copy of sailing times, issued by the competent authorities (harbor master) of);
- Terdaftar di stanbuk (buku indifidu) (Registered in Record Book (ledger));
- Menunjukan buku Pelaut asli dan fotocopy 1 set (Shows the original and a copy of Seaman's Book 1 set);
- Bukti Pembayaran (Proof of payment);
- Surat Keterangan berlayar dari perusahaan tempat terakhir bekerja (Certificate of sailing from the latest workplace);
- Sertifikat Asli dan 3 lembar fotocopy (Original Certificate and 3 copies of it);
- Photo copy PKL / Agreement Employee dari Perusahaan terakhir berlayar (Copy of PKL / Employee Agreement of the Company last sailing);
- Pas foto 3 x 4 hitam putih - 2 lembar (kemeja putih pakai dasi) untuk masing-masing sertifikat (Photograph 3 x 4 blac and white - 2 pieces (white shirt with tie) for each certificate);
- Cara Mengecek sertifikat pelaut online 2016
- Diklat Keterampilan Khusus Pelaut (DKKP) yang diselenggarakan BP3IP Jakarta 2016
- ISTILAH ISTILAH PERKAPALAN
- NAMA JENIS-JENIS KAPAL DAN FUNGSINYA
0 Response to "Diklat Keterampilan Khusus Pelaut & Persyaratannya yang diselenggarakan Di STIP Jakarta 2016"
Post a Comment