Fiqih Thaharah (Bersuci) Madzhab Syafi'i
Bab Thoharoh |
Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ‘ala yang Maha Suci dan Maha Tinggi, Dialah yang menciptakan air bagi makhluk-Nya, manusia tidak memiliki kemampuan sedikitpun dalam penciptaannya. Dia telah menyebutkan air secara umum, maka di dalamnya termasuk juga air huj an, air sungai, air sumur, air yang keluar dari celah-celah bukit, air laut, baik yang asin maupun yang tawar. Semua jenis air itu dapat dipergunakan untuk bersuci bagi yang hendak berwudhu atau mandi. Makna lahir dari ayat di atas mengisyaratkan bahwa semua jenis air adalah suci, baik air laut maupun air yang lain.
Imam Syafi’i berkata: Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah berlayar, sementara kami hanya memiliki sedikit apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
“Barangsiapa tidak dapat disucikan dengan air laut, aaka AllaH tidak menyucikannya.”.
Imam Syafi’i berkata: Setiap air tetap suci selama belum dicampuri najis. Tidak ada yang membersihkan dan menyucikan kecuali air atau tanah, baik air embun, salju yang dicairkan, air yang dipanaskan atau tidak dipanaskan, karena air memiliki sifat untuk menyucikan dan api tidak dapat merubahnya menjadi najis. Saya tidak memandang makruh menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari untuk bersuci, hanya saja tidak baik dari sisi kesehatan, karena hal itu dapat menyebabkan penyakit belang (kusta).
0 Response to "Fiqih Thaharah (Bersuci) Madzhab Syafi'i"
Post a Comment