-->

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru 2014

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



I. Pengertian



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang

0 Response to "Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru 2014"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel