Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru 2014
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
0 Response to "Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru 2014"
Post a Comment