Langgar Aturan Syariat Islam di Aceh, Illiza Geram terhadap Panitia Konser Bergek
Illiza Sa’aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh |
Pada awalnya, Panitia konser telah berjanji untuk mematuhi aturan syariat Islam di Aceh. Namun saat pelaksanaanya, aturan tersebut dilanggar dengan mencampurkan pria dan wanita disatu tempat. Hal inilah yang dianggap Illiza sebagai penodaan terhadap syariat di bumi Kutaraja.
Pemko Banda Aceh memberikan sanksi kepada panitia konser untuk tidak boleh melaksanakan kegiatan di Kota Banda Aceh selama 2 tahun.
“Ada aturan yang dilanggar,” kata Wali Kota Banda Aceh yang sering panggil Bunda itu.
Saat konser berlangsung, pria dan wanita saling berdesak-desakan. Akibatnya, banyak penonton yang harus dievakuasi karena pingsan.
Menurut Bunda, saat panitia mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara konser telah membuat pernyataan secara tertulis.
“Isinya, dalam pelaksanaan kegiatan akan mematuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh nomor 6 tahun 2003,” ujar Illiza sebagaimana diwartakan klikkabar (15/3/16).
Selain dilarang melakukan konser selama dua tahun, panitia penyelenggara juga dituntut meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media. (nisyi/jurnalmuslim.com)
0 Response to "Langgar Aturan Syariat Islam di Aceh, Illiza Geram terhadap Panitia Konser Bergek"
Post a Comment