-->

Persyaratan Pemutakhiran ANT-III & ATT-III Manajemen (BP3IP Jakarta 2016)

ANT-III
Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat - III Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – III Manajemen) adalah pemilik Sertifikat ANT - III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - III (DTPK - III) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut - III (DP - III) atau Ijazah Diploma - IV atau Ijazah Diploma - III atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Crash Program / Fast Track ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT – III sesuai STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat manajemen di kapal sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran 500 GT (500 Gross Tonnage) atau lebih ;
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF)
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA)
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC)
  9. Sertifikat Pengoperasian Radar - ARPA Simulator ; Training for RADAR - Automatic Radar Ploating Aid (ARPA) Simulator Certificate
  10. Sertifikat Diklat Peta Elektronik dan Sistem Informasi ; Electronic Chart Display and Information System (ECDIS) Certificate
  11. Sertifikat GMDSS (Global Maritime Distress Safety System Radio Operator) ;
  12. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRM) Certificate
  13. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  15. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity). 
ATT-III
Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat - III Manajemen (DP Pemutakhiran ATT – III Manajemen) adalah pemilik sertifikat ATT - III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - III (DTPK - III) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut - III (DP - III) atau Ijazah Diploma - IV atau Ijazah Diploma - III atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Crash Program / Fast Track ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal minimal 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan Mesin Penggerak Utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilo Watt) atau lebih
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  9. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERM) Certificate
  10. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
  11. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  12. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  13. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity). 
Baca juga tentang:

0 Response to "Persyaratan Pemutakhiran ANT-III & ATT-III Manajemen (BP3IP Jakarta 2016)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel