DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP12 MILIAR PERTAHUN, DISHUBKOMINFO PEKANBARU DILAPORKAN KE KPK
JAKARTA - Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Anti Korupsi Independen.
Pasalnya, diduga terjadi korupsi dalam bentuk gratifikasi pada pelaksanaan
Operasional Pemungutan Retribusi dan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk
Standart Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB)
yang nilainya diperkirakan mencapai Rp12 miliar pertahun.
Aktifis Anti
Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto kepada GoRiau.com, Rabu (13/4/2016)
mengatakan, pihaknya telah melaporkan Dishubukominfo Pekanbaru karena diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada laporannya
kepada KPK, Arifin menjelaskan bahwa pemohon yang mendaftar setiap hari pada
jam kerja pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru diperkirakan mencapai 200 unit
Kendaraan Bermotor dari berbagai jenis yang telah ditentukan.
Artinya,
pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oknum Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru terhadap konsumen/pemohon
dengan kriteria dengan menimbulkan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah sesuai
dengan tarif yang telah ditentukan, namun pungutan diluar yang ditentukan
terindentifikasi dilakukan pungutan yang lebih besar lagi dari tarif dengan
catatan meloloskan kriteria pengujian fisik yang seharusnya dilakukan oleh
pelaksana teknis dengan catatan membuat tanda Nomor KIR, Paraf Ka UPTD pada
blanko Daftar Penjelasan. Dengan ketentuan tersebut kendaraan seolah-olah telah
lolos uji, dan perbuatan tersebut telah berlangsung lama seolah-olah telah
dengan sengaja mengesampingkan kualitas hasil uji dan tingkat keselamatan.
Masalahnya
pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Kir) pada lingkup Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru diduga tidak menerapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Kendaraan Bermotor, karena setiap
kendaraan bermotor memiliki potensi untuk mencelakakan orang di jalan. Selain
itu, setiap kendaraan bermotor juga berpotensi mencemari lingkungan. Untuk
meminimalisasi potensi tersebut, kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan
wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Indikasi lain,
pelaksaanaan pengujian dilakukan tanpa yang sewajarnya, dimana kendaraan
tersebut tampa di uji secara fisik (cek fisik) dapat diloloskan dengan
diberikannya lolos uji berkala, kedua salah satu bukti yang dapat di jadikan
acuan atas hasil dilapangan antara lain sebagai berikut:
- Formulir
pengajuan ( KIR ) kendaraan bermotor tidak disertai permohonan dari pihak
pemilik kendaraan.
- Tidak adanya
hasil uji dari kendaraan yang bersangkutan di dalam formulir pengujian.
- Tidak ada penanggung
jawab penguji melalui mekanisme KIR yang sebenarnya didalam formulir pengujian.
Ketiga, formulir
pengujian hanya diisi oleh kepala UPTD pengujian dengan nomor pendaftaran dan
paraf Kepala UPTD dengan ketentuan tersebut, kendaraan bermotor yang diuji
seolah-olah telah lolos dalam pengujian, dengan mengesampingkan hasil uji yang
sebenarnya. Dimana yang seharusnya pengujian kendaran bermotor meliputi
kegiatan:
- Pemeriksaan
secara teknis kendaraan bermotor
- Pengujian
layak jalan kendaraan bermotor, dan
- Pemberian
tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor
Pelaksanaan
kewenangan pengujian harus dituangkan dalam formulir dan di tandatangani sesuai
dengan kewenangan masing masing (ps.10-peraturan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dengan nomor No. SK.1076/KP.108/DRJD/2005 )
Uji berkala
kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk :
- Memberi
jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta
gandengan dan kereta tempelan di jalan.
- Mendukung
terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan
oleh pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di
jalan.
- Memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat.
4. Ditengarai
dari 400 Unit lebih kendaraan perhari yang masuk untuk melakukan pengujian
disinyalir hanya sekitar 80 s/d 100 Unit saja yang datang, selebihnya tidak
mendatangkan unit kendaraannya.
5. Kendaraan -
kendaraan yang berada dibawah kelola perusahaan PT swasta, tertentu yang
armadanya melebihi 100 Unit, tidak datang ketempat pengujian, yang seharusnya
di uji kelengkapan dan kelayakannya, tetapi diberikan kelulusan uji KIR(data
terlampir).
6. Telah terjadi
manipulasi biaya plat uji kendaraan bermotor dimana dipungut biaya sebesar Rp.
8000,- ( delapan ribu rupiah ) per Unit kendaraan bermotor tetapi plat uji
tidak diberikan kepada konsumen dengan alasan stok habis menunggu dari Jakarta,
disamping itu ada pemberian plat uji dengan waktu yang bersamaan untuk konsumen
tertentu yang dekat dengan Kepala UPTD. Keadaan tersebut diatas berjalan dalam
satu periode pengujian berkala.
7. Setiap
kendaraan yang diuji tanpa kendaraan tersebut ketempat pengujian dilakukan oleh
konsumen ( pemilik kendaraan ) ke Kepala UPTD secara langsung.
8. Biaya uji
kendaraan yang sebenarnya Rp. 37.000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah ) dan
ternyata di pungut lebih besar dari yang telah di tentukan.
- Kendaraan
besar ± Rp. 125.000,- s/d Rp. 150.000,-
- Kendaraan
kecil ± Rp. 80.000,- s/d Rp. 100.000,-
9. Bahwa diduga
telah terjadi penyalahgunaan wewenang menggunakan jabatan untuk pencapaian
keuntungan individu atau kelompok tertentu yang dilakukan oleh oknum Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru melalui Pemungutan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada konsumen/pemohon yang
mengesampingkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Kendaraan Bermotor
dengan modus adanya tanda paraf pejabat dan tidak adanya tanda tangan pemohon
yang meloloskan pengujian kir tanpa menghadirkan unit mobil, seperti contoh:
- Blanko Daftar
Penjelasan, No. Daftar: 163 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 73772,
No. KBM: BM 1358 QU, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi
Daerah No. 2015947888 Berjumlah Rp. 37.000,- Tanggal 21 Februari 2016.
- Blanko Daftar
Penjelasan, No. Daftar: 167 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 73773,
No. KBM: BM 1359 QU, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi
Daerah No. 2015947889 Berjumlah Rp. 37.000,- Tanggal 24 Februari 2016.
- Blanko Daftar
Penjelasan, No. Daftar: 171 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 73777,
No. KBM: BM 1368 QU, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi
Daerah No. 2015947883 Berjumlah Rp. 37.000,- Tanggal 24 Februari 2016.
- Surat Setoran
Retribusi Daerah No. 2015936251, No. Uji: PBR 14757, No.KBM: BM 9704 TN,
Status: Pengujian Ulangan, Berjumlah Rp. 47.000,- Tanggal 17 Desember 2015.
- Surat Setoran
Retribusi Daerah No. 2015936251, No. Uji: BKN 3316 A, No. KBM: BM 8395 AA,
Status: Pengujian Ulangan, Berjumlah Rp. 69.500,- Tanggal 22 Desember 2015. (
data terlampir )
Sebagai contoh
jika kendaraan wajib uji datang ke pengujian dengan setandard yang benar ( SOP
) maka didalam formulir ( formulir blanko daftar penjelasan ) pengujian semua
tercatat didalamnya.
- Blanko Daftar
Penjelasan, No. Daftar: 153 yang ditandai dengan ( Paraf ) No. Uji: PBR 83226,
No. KBM: BM 8232TR, Jenis Uji: Uji Berkala Ulang dan Surat Setoran Retribusi
Daerah No. 2016953022 Berjumlah Rp. 59.900,- Tanggal 05 maret 2016.
- Blanko Daftar
Pengujian No Daftar 132 yang ditandai dengan ( paraf ) No. Uji PBR 84940 No KBM
BM 9747 TQ jenis uji uji Berkala Ulang dan Retribusi Daerah No 2016953445
Berjumlah Rp. 69.500,- Tanggal 22 Januari 2016.
10. Bahwa
diasumsikan dari sektor pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor per
tahun berjalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru
bisa mencapai Rp. 12.000.000.000,- ( Dua belas Miliar ) per tahun dan dengan
jabatannya yang telah mencapai 1,5 Tahun maka pencapaian Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor Rp 18.000.000.000,- ( Delapan belas Miliar ) yang merupakan
Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang masuk pada Kas Daerah.
11. Telah
ditemukan didalam kartu uji berkala (buku uji berkala) dimana didalam kolom
tanda tangan/ nama penguji ditandatangani oleh Ka UPTD secara langsung
sedangkan didalam ketentuan yang berlaku kewenangngan dan tata cara penerbitan
surat keputusan kompetensi, sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis
harus dimiliki oleh yang berhak untuk dapat menandatangani hasil uji kendaraan
bermotor.
Pertanyaan saya,
apakah Kepala UPTD pengujian mempunyai wewenang penuh, atau disebut penguji
setrata-3, (penguji kendaraan bermotor penyelia) sebagai penguji yang berhak
menentukan kelayakan jalan kendaraan bermotor dan mengesahkan pengujian
kendaraan bermotor (data terlampir) sedangkan didalam jenjang pangkat dan
persyaratannya harus mendapatkan surat keputusan kompetensi/sertifikat
kompentensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Kedua, Surat
keputusan kompetensi adalah keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Darat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang akan menjadi
penguji kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
keahlian wewenang dan tanggung jawab didalam pengujian kendaraan bermotor.
Dikatakan, tanda
kualifikasi kompetensi adalah adalah tanda kompetensi penguji yang menununjukan
kualifikasi penguji kendaraan bermotor, yang diberikan kepada setiap penguji
kendaraan bermotor yang telah diyatakan memenuhi persyaratan sebagai mana
tercantum didalam sertifikat kompetensi kendaraan bermotor, berdasarkan
evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
Serta penguji
kendaraan bermotor yang telah lulus pendidikan dan pelatihan pengujian
kendaraan bermotor diusulkan oleh lembaga pendidikan dan latihan yang
bersangkutan kepada Direktur Jendral untuk diuji oleh tim penguji kopetensi
yang ditetapkan oleh Direktur Jendral pengusulan sebagai mana dimaksud tersebut
diatas harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Dinas bahwa yang
bersangkutan akan ditugaskan sebagai penguji kendaraan bermotor.
Setiap penguji
kendaran bermotor yang sedang menjalankan tugas pengujian kendaran bermotor
wajib memakai pakaian dinas dan tanda kualifikasi kompetensi penguji kendaraan
bermotor.
Tanda
kualifikasi kompetensi penguji wajib dipasang/dikenakan diatas papan nama (
kanan atas ) pakaian dinas/seragam penguji dalam dinas pengujian kendaraan
bermotor.
''Atas analisa,
kajian maupun temuan kami diatas kuat dugaan kami bahwa oknum Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) dan oknum pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kota Pekanbaru dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum secara korporasi
tanpa mentaati aturan-aturan yang berlaku,'' tutup Arifin
sumber : goriau.com
0 Response to "DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP12 MILIAR PERTAHUN, DISHUBKOMINFO PEKANBARU DILAPORKAN KE KPK"
Post a Comment