-->

Ini Bukti Pembelian RS Sumber Waras Oleh Pemprov DKI, Benarkah Tak Lazim?


Badan Pemeriksa Keuangan menyebut ada hal yang tak lazim dalam transaksi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kejanggalan itulah yang jadi dasar pemeriksaan pengadaan tanah. 

Kejanggalan yang dimaksud BPK adalah transaksi transfer tunai sebesar Rp 755,69 miliar dari Pemprov DKI ke pihak ketiga. BPK tidak menyebut siapa pihak ketiga yang dimaksud. Selain itu, transaksi juga dilakukan di akhir tahun 2014 yakni pada tanggal 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB malam. Pembelian terkesan mendadak, apalagi menurut Kepala BPK Harry Azhar, pemakaian RS Sumber Waras baru bisa dipakai dua tahun setelahnya. Temuan-temuan ini membuat BPK bergerak.

Setelah informasi ini beredar, beberapa spekulasi kemudian berhembus bahwa transaksi seolah-olah dilakukan secara tunai dengan uang gepokan. Spekulasi ini berkembang di media sosial. Apalagi, saat diperiksa KPK, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menggunakan istilah 'tunai' tanpa menjelaskan lebih rinci soal pembelian tersebut.

detikcom menelusuri informasi soal transaksi keuangan tersebut. Seorang sumber detikcom yang tahu transaksi tersebut membantah spekulasi transaksi keuangan dilakukan dengan uang tunai. Pembelian memang dengan tunai, namun menggunakan cek. Prinsipnya, tak ada uang besar gepokan yang dibawa.

"Jadi nggak ada yang namanya tarik tunai. Yang ada adalah sarana yang digunakan adalah cek tunai. Namun dengan sarana cek tersebut dilakukan pemindahbukuan. Intinya tetap transfer," kata sang sumber, Jumat (15/4/2016).

detikcom juga melihat salinan dokumen transaksi pembelian tersebut. Ada dua bukti pembayaran, yakni pembayaran pajak atas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan pembayaran pelepasan hak atas tanah RS Sumber Waras.

Dalam dokumen tersebut tertulis Pemprov DKI melalui 'Dinas Kesehatan' membayarkan langsung uang tersebut ke 'Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras'. Tak ada nama lain di sana.

Transaksi dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 dalam dua tahap. Transaksi pertama dilakukan pada pukul 17.06 yakni sebesar Rp 37.784.477.500 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening bank DKI. Tujuan pemindahbukuan ini adalah untuk pembayaran pajak atas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. 

Transaksi kedua dilakukan pukul 19.00 WIB dari rekening Dinas Kesehatan ke Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp 717.905.072.500 (Tujuh ratus tujuh belas miliar sembilan ratus lima juta tujuh puluh ddua ribu lima ratus rupiah). Di kolom peruntukan pemindahbukuan tertulis, 'untuk pembayaran pelepasan hak atas tanah RS Sumber Waras'. 

Total uang yang dikeluarkan dari rekening Dinas Kesehatan DKI waktu itu sebesar Rp 775.689.550.000.

Kenapa dilakukan akhir tahun? Sejumlah analisa menyebutkan ada kemungkinan untuk mengejar pengeluaran anggaran di tahun 2014, mengantisipasi perubahan harga NJOP di tahun 2015, dan lain-lain.

Ahok saat ditanya soal transaksi dilakukan malam, mengaku tidak tahu persoalan teknis. Dia menegaskan, transaksi itu tidak mempengaruhi kerugian keuangan negara.

"Saya nggak tahu, teknis saya nggak tahu. Tapi (kalau benar) juga nggak salah juga. (Mungkin) mereka kejar aja. Makanya mesti tanya teknis. Sekarang kalau kamu boleh bayar sampai tanggal 31 malam (misal) jam 24.00 WIB, dan kamu mau bayar pakai cara apa karena buru-buru atau apa, tapi teknis mesti tanya sama mereka ya, salahnya di mana?" jawabnya tegas. 

Sumber http://news.detik.com/berita/3188677/ini-bukti-pembelian-rs-sumber-waras-oleh-pemprov-dki-benarkah-tak-lazim

0 Response to "Ini Bukti Pembelian RS Sumber Waras Oleh Pemprov DKI, Benarkah Tak Lazim?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel