KISI-KISI DINAS JAGA / P2TL (Bag-02)
KISI-KISI DINAS JAGA / P2TL (Bag-02)
* KEWAJIBAN2 PERWIRA NAVIGASI: - Tdk blh meninggalkan anjungan sblm diganti. - erus melaksanakan tanggung jawab walaupun nakhoda ada di anjungan kecuali secara tegas nakhoda mengambil alih. - Jika ragu2 terhadap apa yg dilakukan, segera melapor kpd nakhoda. - Selalu mengecek posisi, haluan & kecepatan kpl menggunakan peralatan yg sesuia. - Mengetahui sepenuhnya letak2 semua alat2 navigasi & pengoprasiannya serta keterbatasan alat tsb. - Menggunakan peralatan navigasi seefektif mungkin. - Tdk blh diberi tugas lain yg dpt menggangu keselamatan navigasi* KEADAAN DARURAT yaitu keadaan yg lain dari keadaan normal yg mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yg membahayakan baik keselamatan manusia harta benda maupun lingkungan. + HAL2 YG HRS DILAKUKAN DLAM KEADAAN DARURAT - menghidupkan tanda bahaya - Menemukan dan menaksir bsrnya kejadian & kemungkinan bahayanya - Mengorganisasi tenaga dan peralatannya utk mengatasi keadaan darurat tsb. - Melaporkan kepada perwira jaga dan nakhoda bhw ada keadaan darurat * KOLREG-72 IMO : KEPRES 50/79 & DIRETIFIKASI TGL 11-10-1979 yg berisi ; -38 peraturan -4 lampiran -2 tambahan * KECEKAPAN PELAUT YG BAIK ADLAH -kemampuan seoraang pelaiut untuk melaksanakan aturan yang ada di P2TL serta mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah bahaya yang ada sesuai situasi dan kondisi yg ada * KPL DGN OLAH GERAK TERBATAS malam hari -tiga lampu keliling bersusun tegak (atas dan bawah warna merah, tengah warna merah) jarak antar lampu 60cm siang hari -tiga sosok benda bersusun tegak lurus(atas dan bawah berupa bola dan tengah belah ketupat) jarak antar benda 60cm * KPL YG TERKUNGKUNG OLEH SYATNYA malam hari -tiga lampu warna merah bersusun tegak daya tampak 3600 siang hari -sebuah silinder dengan daya tampak 3600 * KPL KANDAS -dua lampu merah bersusun tegak -tiga bola bersusun tegak * KPL PANDU siang hari -tiga bola bola bersusun tegak(jarak antar bola 60cm) malam hari -1 Putih 1 Mirah bersusun tegak(jarak antar lampu 60cm) * KPL KERUK SEDANG MENGERUK sisi kiri -dua bola bersusun tegak -dua lampu merah -dua lampu hijau untuk sisi kanan bola bola diganti dengan belah ketupat. apabila kita berpapasan dengannya maka ambil sisi belah ketupat(kanan) * KPL BERLABUH JANGKAR siang hari -satu bola bola hitam yang digantungkan pada tiang depan haluan kapal malam hari -lampu keliling putih pada tiang depan -lampu keliling putih pada buritan yang lebih rendah dari lampu haluan * KEPANJANGAN2 IMO : International Maritime Organization STCW : Standart Training Certification Wochkeeping SOLAS : Safety Of Life At Sea COLREG : Collision Regulation P2TL : Peraturan Pencegahan Tubrukan Di Laut PIMTL : Peraturan internasional Mencegah Tubrukan Di Laut OHN : One Hours Notice ETA : Estmate time arrrifal TPA : Thermal protectic Aid DHO : Duty Handing Over * LAMPU TIANG: lampu yg ditempatkan diatas bidang simetris muka & belakang kpl dgn cahaya yg tdk terputus2 meliputi busur cakrawala 225°. * LAMPU LAMBUNG: Lampu hijau lambung kanan & lampu merah lambung kiri dilambung kpl dgn masing2 memperlihatkan cahaya yg tdk terputus2 busur cakrawala 112,5°. * LAMPU BURITAN: lampu putih yg ditempatkan sedekat mungkin dgn buritan memperlihatkan cahaya yg tdk terputus2 meliputi busur cakrawala 135°. * LAMPU TUNDA: lampu kuning yg memperlihatkan cahaya yg tdk terputus2 dgn cahaya dri arah tepat lurus belakang. * LAMPU PERLING: lampu yg berkelip2 dgn selang waktu yg teratur dgn frekwensi 120 kedipan/ lbh tiap menit. * LAMPU KELILING: sebuah lampu yg memperlihatkan cahaya yg tdk terputus2 meliputi busur cakrawala 260°. a.kapal tidak dapat olah gerak/rusak mesin siang hari dua bola dengan daya tampak 3600 (jarak antar bola 60cm) malam hari dua lampu merah dengan daya tampak 360 jarak antar lampu 60cm * MORSE SYOMBOL A. Dibawah saya sedang ada seorang penyelam, jauhi saya dgn kecepatan rendah B. Saya sedang memuat / membawa atau mengangkut muatan berbahaya C. ya D. jauhilah saya, saya susah berolah gerak E. saya mengubah haluan ke kanan F. saya tidak berdaya, adakan komunikasi dgn saya G. saya memerlukan seorang pandu H. di kapal saya ada seorang pandu I. saya merubah haluan ke kiri J. jauhi saya, kapal saya kebakaran dan memuat bahan berbahaya L. hentikan kapal anda dgn segera M. kapal saya berhenti & tidak memiliki laju terhadap air N. No O. Ada orang jatuh di laut P. semua orang harus melapor di atas kapal, karena kapal akan segera berangkat Q. kapal saya sehat & meminta practique bebas R. - S. kapal saya sedang bergerak mundur T. jauhi saya, kapal saya sedang mendogol secara berpasangan U. anda sedang menuju ke tempat berbahaya V. saya memerlukan pertolongan W. saya memerlukan pertolongan medis X. henti kan niat anda, dan ikuti isyrat2 saya Y. saya sedang melaratkan jangkar saya Z. saya memerlukan kapal tunda* MACAM2 PERATURAN YG BERHUBUNGAN DG PENGOPRASIAN KPL: - STCW 1978 (amandemen 1995) - SOLAS 1974 - COLREG 1972 (resolusi IMO 1981) - MARPOL 1973/1978 - Seluruh ketentuan yg terdapat di dlm ketentuan Hukum Maritim - ISM Code dan BTM | * MAKSUD & TUJUAN DILAKSANAKAN TUGAS JAGA 1. menjaga keamanan,keselamatn,ketertiban kpl,muatan,penumpang dan lingkungannya. 2.mentaati peraturan dan ketentuan2 yg berlaku (inetrnasionl/Internasional) 3. melaksanakan perintah/instruksi dari perusahaan maupun nakhoda (tertulis/lisan). Standing order/bridge order. * MELAKSANAKAN TUGAS JAGA KPL BERLABUH JANGKAR - Ketika kpl berlabuh jangkar, baik di sebuah pelabuhan maupun terminal laut, nakhoda & perwira mesin salah satu harus ada di kpl. - OOW (Perwira jaga) harus mengecek baringan secara teratur & menggunakan radar selama kondisi penglihatan terbatas untuk menentukan apakah kpl hanyut apa tdk. - Baringan harus dilakukan paling sedikit 20 menit / semua benda baringan harus pasti untuk meyakinkan itu berada dlm radlus perputaran. - Perwira jaga harus agar Tanya pd orang2 yg berwenang boleh memasuki kpl. - Perwira jaga harus tetap berada diatas kpl untuk mencegah barang2 terlarang dimuat & untuk mencegah penyelundupan.* MENYUSUL DI PERAIRAN YG SEMPIT - Hrs menyimpang jlnnya kpl yg sdg disusul. - Blyr dgn kecptn aman - Kpl yg menyusul hrs membebaskan kpl yg disusul sampai bebas betul(sampai tdk ada bhy tubrukn) - Kpl yg menyusul hrs memperdengarkan isyarat bunyi seperti yg diatur dlm aturan 34 (c) P2TL * P2TL : Pengaturan pencegahan tubrukan di laut. * P2TL Berlakau bagi semua kpl di laut bebas & semua perairan yg ada hubungannya dg laut bebas & dpt dilayari oleh kpl2 laut. * P2TL 72 AMANDEMEN 1993 BAGIAN A UMUM (at.3) AT. 1 penerapan At. 2 tanggung jawab At.3 definisi umum Bag B Seksi 1 aturan menyimpang dan berlayar At. 4 penerpan At. 5 pengamatan At. 6 kecepatan aman At. 7 bahaya tubrukan At. 8 tindakan untk menghindari bahaya tubrukan At. 9 alur pelayaran sempit At. 10 bagan pemisah lalin laut At. 11 penerapan At. 12 kapal kapal layar At. 13 penyusulan At. 14 situasi berhadapan At. 15 situasi menyilang At. 16 tindakan oleh kapal yang menyimpang At. 17 tindakan oleh kpl bertahan At. 18 tanggung jawab antar kpl Seksi III Sikap kapal dlm penglihatan tbts At. 19 sikap kpl dlam penglihatan terbatas - BAGIAN C Lampu dan sosok benda At. 20 penerapan At. 21 definisi definisi At. 22 daya tampak lampu At. 23 kapal tenaga yang sedang berlayar At. 24 kapal menunda/mendrong At. 25 kpl sedang berlayar, kpl yg digerakan dengan dayung At. 26 kapal penangkap ikan At. 27 kpl yg tdk dpt olah gerak dan olah gerak terbatas At. 28 kpl yg terkukung oleh saratnya At. 29 kapal pandu At. 30 kapal anchor, kapal kandas At. 31 pesawat terbang laut BAGIAN D At. 32 definisi definisi At. 33 perlngkpan isarat bunyi At. 34 isarat olah gerak dan peringatan At. 35 isarat bunyi dlm penglhtan terbatas At. 36 isarat u menarik perhatian At. 37 isarat bahaya Bagian E PEMBEBASAN At. 38 Pembebasan Lampiran pertama -penempatan dan rincian lampu dan sosok benda Lampiran dua -isarat tambahan bagi kpl nelayan yg sedang menangkap ikan dan berdekatan Lampiran tiga -perincian teknis tentang alat isarat bunyi suling Lampiran empat Tambahan pertama -tugas jaga di laut Tambahan ke dua -tugas jaga di pelabuahan * PENERANGAN & SOSOK BENDA KET GAMBAR A. * KPL TENAGA YG TERBATAS OLAH GERAKNYA / KPL KERUK YG SEDANG BEKERJA DI ALUR PELAYARAN - Malam hari : 3 lmpu bersusun tegak lurus ditmpt yg kelihtn lbh jls(diatas merah,tengah pth,bwh merah). - Siang hari: 3 sosok bnda tgk lurus ditmpt yg dpt kelihtan dgn jelas.(yg diatas bola2,ditengah belah ketupat,dibwh bola2) B. MESIN RUSAK C. KPL IKAN SEDANG MENDOGOL PANJANG LEBIH DARI 50M D. KPL IKAN DGN JARING APUNG, TERHALANG OLEH PERALATANNYA, PUNYA LAJU E. KPL YG TERKUNGKUNG OLEH SYATNYA F. KPL KANDAS * PENGLIHATAN TERBATAS Setiap keadaan dimanadaya tampak dibatasi oleh kabut cuaca * PRINSIP2 UMUM TUGAS JAGA NAVIGASI (prinsiples of watchkeeping in generally): - Pengaturan jaga navigasi olh nakhoda : - Dibawah arahan & bimbingan nakhoda para perwira melaksanakan tugas jaga navigasi & ikut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran selama tugas jaga,khususnya pencegahan tubrukan & kandas”. * PESAWAT TERBANG LAUT : kendaraan udara yg dibuat utk mengolah gerak di air. * PRINSIP UMUM TUGAS JAGA 1.pengaturan Tugas jaga di kapal oleh Nkahoda 2.Komposisi tugas jaga 3.nakoda mememimpin, mengarahkan dan membimbing para perwira tugas jaga. 4.perlindungan linkungan laut (protection of marine environmenth) 5. Look out (pengamatan) at 5 - senantiasa waspada sec visual maupun pendengaran dan sgl cara lain thdp setiap perugahan situasi. - Membuat penilaian tepat thdp situasi dan resiko tubrukan kandas dan bahay2 navigasi lainnya. - Mendetiksi adanya kapal2 dan orang2 di dlm kead marabahaya, kerangka kpl dan bahay navigasi yang lain. * PENGAMATAN Adalah tindakan dengan menggunakan pnglihtan dan pendengaran serta smua sarana yagn ada di atas kpl sesuai dengan keadaan ygn dihadapi untuk memberikan penilaian yang layak akan situasi dan bahaya tubrukan KISI-KISI LAINNYA: |
0 Response to "KISI-KISI DINAS JAGA / P2TL (Bag-02)"
Post a Comment