Soal Rekomendasi Susi, Ahok: Beliau Sadar Tak Bisa Setop Reklamasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan dirinya hanya mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian sementara Reklamasi Teluk Jakarta, bukan untuk penghentian proyek. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)?
"Beliau hanya rekomendasi loh, kalau rekomendasi hentikan itu artinya beda," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Dalam pernyataan persnya sore tadi, Susi menyebut bahwa kewenangan dan tanggung jawab Reklamasi Teluk Jakarta berada di Gubernur DKI. Namun diingatkannya, untuk melakukan reklamasi, Pemprov DKI harus memerhatikan beberapa hal. Seperti Amdal dan izin rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan, tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan pembangunan pulau-pulau buatan di Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan begitu saja. Sebab ada banyak pihak yang terlibat dan aturan di dalamnya. Rekomendasi dinilai Ahok tidak sama dengan kewenangan memberi izin.
"Kita enggak bisa berhentikan, bisa di PTUN kita. Beliau (Susi) juga sadar ada kesulitan memberhentikan. Saya bisa digugat orang," tutur Ahok.
"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (ada kewenangan memberikan izin), (artinya) harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini. Karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tambah suami Veronica Tan itu.
Sebelumnya Susi menyatakan sah-sah saja untuk melakukan reklamasi. Namun ia mengingatkan bahwa untuk proses pembangunan pulau buatan, dirinya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi.
Landasannya adalah peraturan menteri kelautan dan perikanan sebagai turunan dari Perpres yang mengatur pengeluaran izin reklamasi. Namun hak untuk pemberian izin ini berlaku untuk lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektar.
Sementara untuk pelaksanaan reklamasi lebih dari 500 hektar, KKP hanya punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Landasan Ahok pada pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta adalah Keppres sejak era Presiden Soeharto.
"Biasanya kalau itu merupakan kawasan besar atau strategis nasional, itu ada Perpres, apalagi kalau itu di atas 25 hektar izin lokasinya dan izin pelaksanaannya di atas 50 hektar. Perpres ini adalah payung hukum untuk menteri membuat rekomendasi," terang Susi, Jumat (15/4).
Sumber http://news.detik.com/berita/3189314/soal-rekomendasi-susi-ahok-beliau-sadar-tak-bisa-setop-reklamasi
0 Response to "Soal Rekomendasi Susi, Ahok: Beliau Sadar Tak Bisa Setop Reklamasi"
Post a Comment