Jelang Demo 2 Desember, Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi
Beritateratas.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman akan dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya.
Informasi ini beredar di media sosial.
Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memosting cuitan bahwa dua pentolannya Habib Rizieq Shihab dan Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan surat pemanggilan itu.
"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).
Baca Juga
Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.
"Dipanggil sebagai saksi dengan terlapor Ahmad Dani. Tanggal 24 (November). Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.
Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta menuding Dhani melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Ahmad Dhani dianggap telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November.
0 Response to "Jelang Demo 2 Desember, Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi"
Post a Comment