Bejabat Tangan dengan Lawan Jenis ? Bagaimanakah Hukumnya ...
BacaanMuslimah - Saat lebaran atau saat saat tertentu kita pasti memerlukan untuk berjabat tangan, karena hal itu menjadi hal yang lumrah bagi kehidupan bermasyarakat.
Sebelum lebih jauh, mari kita lihat beberapa definisi jabat tangan menurut ulama. Menurut imama Malik ra, jabat tangan adalah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain dan ditahan beberapa saat, selama rentang waktu yang cukup seperti lamanya menyampaikan salam.
Pendapat ini, mayoritas disepakati para ulama, hanya ada sedikit perbedaan namun bukan perbedaan mendasar. Seperti ibnu Hajar yang mengatakan, jabat tangan adalah melekatkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain.
Jabat tangan adalah hal yang biasa namun menarik untuk di perbincangkan, terutama jabat tangan dengan lawan jenis. Dalam lingkungan masyarakat secara umum, jabat tangan itu biasa, bahkan menjadi lambang keakraban biasa. Akan tetapi bagaimana jika muslimah yang berjabat tangan dengan lawan jenis ????
Jabat tangan memiliki beberapa keutamaan terutama untuk kehidupan bersosialisasi. “Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” Demikian sabda Nabi yang diriwayatkan imam Abu Daud. Dari hadis itu diketahui, bahwa jabat tangan bisa membuat terampuninya dosa seorang hamba.
Keutamaan lain dari jabat tangan adalah menghilangkan kebencian dalam hati, “Lakukanlah jabat tangan, karena jabat tangan bisa menghilangkan permusuhan.” Sabda nabi saw, yang diriwayatkan oleh Imam Malik .
Hukum jabat tangan adalah sunnah, dianjurkan dilakukan saat bertemu. Pendapat ini seperti yang dikemukakan an-Nawawi, al-Baththal, dan ulama lainnya. Akan tetapi, pendapat ini dibatasi hanya pada jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita.
Beberapa pendapat para Ulama mengenai berjabat tangan dengan lawan jenis ...
*Menurut imam madzhab Ulama Mazhab Hanafi, membolehkan melakukan jabat tangan namun jagan sampai memunculkan syahwat dari kedua belah pihak.
*Menurut Ulama Mazhab Maliki, melarang jabat tangan, dan tidak membedakan antara yang sudah tua maupun yang masih muda.
*Menurut Ulama Mazhab Syafi’i, memperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis namun ada alas yang melapisi tangan saat bersentuhn dengan tangan lawan jenis sehingga kulit dari kedua belah pihak tersebut tidak bersentuhan.
*Menurut Ulama Mazhab Hambali, ada dua pendapat;
pertama melarang secara mutlak tanpa membedakan antara yang muda, yang tua.
kedua memakruhkan jika dilakukan dengan yang sudah tua.
Muslimah, ketahuilah bahwa semua yang dilarang sudah tentu mempunyai manfaatnya sendiri bagi kita sendiri terlebih lagi muslimah, yaitu untuk menjaga kehormaatan kita.Semoga bermanfaat ya muslimah ....
Sumber : http://muslimah-id.com
0 Response to "Bejabat Tangan dengan Lawan Jenis ? Bagaimanakah Hukumnya ..."
Post a Comment