-->

APAKAH WANITA JUGA DI KHITAN ??? Ketahui Selengkapnya disini !

BacaanMuslimah - Pada umumnya khitan sering kita dengar untuk anak laki-laki, namun disini kita akan bahas seputar khitan untuk wanita

Menurut bahasa khitan berarti memotong. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sunnat. Sedangkan khitan dalam pengertian umum adalah memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris). Istilah khitan ini diambil dari nama bagian yang dipotong, yang dalam bahasa Arab disebut al-Khatnu. Khitan sebagai syariat adalah warisan dari Nabi Ibrahim as. Bahwasanya Islam sebagai millah (mengikuti) ajaran Ibrahim (QS. an-Nahl: 123). Ketika Hajar dijadikan hadiah oleh Saroh untuk Ibrahim, lalu beliau hamil, sebagai wanita manusia biasa, Hajar cemburu. Hajar lalu bersumpah akan memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim as khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

Khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara wajar, berbeda dengan khitan bagi muslimah. Khitan bagi wanita jarang dilakukan. Ada beberapa faktor, dan yang paling kuat adalah keengganan karena melihat khitan bagi wanita adalah mengambil bagian sedikit dari kelamin, berbeda dengan laki-laki.

Nah kita sekarang masuk pada inti dari apakah sebenarnya wanita juga di khitan? jawabannya adalah ya, bagi wanita adalah wajib dan sunnah sangat penting dan tidak ada pertentangan ulama atas hal itu. Ulama yang berpendapat bahwa khitan adalah wajib berdasarkan beberapa hadis Nabi saw. Sedangkan Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya, khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, dan ini terkait dengan kesucian dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.

Namun demikian, perbedaan ulama mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Demikianlah sedikit pengetahuan mengenai khitan bagi wanita, semoga bermanfaat ya..

Sumber : http://muslimah-id.com

0 Response to "APAKAH WANITA JUGA DI KHITAN ??? Ketahui Selengkapnya disini !"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel