-->

Hukum Memakai Pewarna Kuku (Kutek) bagi Muslimah

BacaanMuslimah - Pewarna kuku atau kutek adalah hal yang lumrah untuk wanita, warna kuku putih susu, diubah dengan variasi warna menarik dan umumnya berwarna merah merona. 
http://muslimah-id.com/wp-content/uploads/2015/08/hukum-pewarna-kuku-kutek-bagi-muslimah.jpg

Pewarna kuku atau kutek adalah sesuatu yang diusapkan, menempel di atas kuku yang digunakan oleh wanita. Kutek memiliki lapisan permukaan. 

Namun bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita muslimah menggunakan kutek kuku ?

Ulama berbeda pendapat akan hal ini. Hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah, dibagi menjadi dua bagian; pertama ulama membolehkan, dan kedua ulama melarang, dalam artian kutek hukumnya haram.
Ulama yang menyebut bahwa hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah tidak boleh atau dilarang, berdasarkan bahwa kutek menghambat menghambat sampainya air ke kuku. Jika demikian, maka air wudhu akan terhalang dalam artian wudhu tidak sah dan selanjutnya, shalat tidak sah. bukankah segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib?
“Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” demikian firman Allah dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 6. Dengan pemahaman arti ayat ini, maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku, tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya, ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Daari pendapat ulama yang kedua menyebut pelarangan hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah, bahwa penggunaan kutek termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka. “man tasyabbah bi qaumin fahua minhum”. Siapa yang menyerupai, maka dia bagian dari mereka.

Namun ada beberapa ulama yang membolehkan muslimah memakai pewarna kuku atau kutek ketika sedang datang buln atau haid atau menggunakan kutek alami, dalam artian kutek yang digunakan bisa ditembus dengan air. Air bisa meresap sehingga wudhu dan mandi wajib tetap sah.

Kita sebagai muslimah tidaklah di perkenankan memilih perhiasan tanpa ada unsur islam nya apalagi yang akan membuat solat kita nantinya tidak sah. Jangan sampai niat berhias, mempercantik kuku, justru mengundang kemurkaan yang Maha Kuasa, karena hal itu memiliki hukum tersendiri. Lalu apa hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah.

Demikianlah muslimah, semoga kita sebagai muslimah dapat memilih mana yang baik dan buruk  untuk kita. Semoga bermanfaat muslimah....

Sumber : http://muslimah-id.com





0 Response to "Hukum Memakai Pewarna Kuku (Kutek) bagi Muslimah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel