-->

Inilah Penjelasan Tentang Diperbolehkan Atau Tidak Jika Suami Istri Memandang Seluruh Anggota Tubuh Pasangannya?


Bacaan Muslimah - Didalam Islam, seseorang dikatakan syah berhubungan jika sepasan laki-laki dan wanita sudah mempunyai ikatan yang dikukukan dalam sebuah pernikahan dan melalui proses ijab kabul. meskipun sudah sah dan diperbolehkan berdekatan, kita harus mengetahui apakah suami istri itu boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya ? 
 


Bolehkah suami istri memandang seluruh anggota tubuh pasangannya, khususnya saat berhubungan?

Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

“Dulu aku mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana. Tangan kami saling bergantian di dalamnya” (HR. Bukhari)

Sedangkan dalam shahih Muslim, Aisyah berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ – بَيْنِى وَبَيْنَهُ – وَاحِدٍ فَيُبَادِرُنِى حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِى دَعْ لِى. قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ

“Dulu aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana. Beliau memercikkan air kepadaku hingga aku mengatakan “sisakan untukku, sisakan untukku”. Aisyah berkata: “dan keduanya dalam kondisi junub” (HR. Muslim)

Ketika menjelaskan hadits shahih Bukhari tersebut, Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “Berlandaskan hadits tersebut, Ad Dawudiy berdalil bolehnya suami melihat aurat istrinya dan bolehnya istri melihat aurat suaminya. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa ia bertanya kepada Atha’ tentang suami yang melihat kemaluan istrinya lalu Atha’ menjawab bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah dan mendapatkan jawaban hadits tersebut”

Hadits lain yang menguatkan bahwa seorang istri boleh melihat seluruh anggota tubuh suaminya serta suami boleh melihat seluruh anggota tubuh istrinya adalah hadits hasan yang diriwayatkan Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah.

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِى مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ « احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ


Aku bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian mana dari aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan yang harus kami tutupi?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah; hasan)


Urwah Al Hanbali menjelaskan, “Boleh bagi masing-masing suami istri untuk melihat seluruh anggota tubuh pasangannya, tak terkecuali farjinya berdasarkan hadits ini. Sebab berjima’ saja dihalalkan, apalagi sekedar memandang dan merabanya.”

Wallahu a’lam bish shawab. 


Sumber : www.Webmuslimah.com



0 Response to "Inilah Penjelasan Tentang Diperbolehkan Atau Tidak Jika Suami Istri Memandang Seluruh Anggota Tubuh Pasangannya?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel