-->

Bacalah, Inilah Hukuman Yang Mengerikan dari Riba!


Bacaan Muslimah -Di dalam Islam, jual beli itu dihalalkan, bahkan dianjurkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sendiri adalah seorang pedagang yang sukses. Dan dari 10 orang yang sukses, 9 diantaranya adalah pedagang / pengusaha.


Di kehidupan ini, kebutuhan semakin hari semakin kompleks. Tak menutup kemungkinan jika kita sebagai manusia memerlukan bantuan dari orang lain berupa dana, dengan kata lain hutang.

Hutang itu diperbolehkan, asalkan tidak dikenakan bunga. Misalnya hutang Rp 100.000, ketika dikembalikan pun juga tetap Rp 100.000, tidak kurang dan tidak lebih. Jika dibayarkan lebih, sampainya adalah pada riba, dan riba itu haram hukumnya!

Selain buruk bagi diri sendiri, riba juga memperburuk keadaan ekonomi. Riba sendiri merupakan dampak inflator yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya hutang. Karena, salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga.

Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang ditetapkan pada suatu barang. Negara-negara berkembang yang berhutang kepada negara maju juga tidak bisa menyelesaikan hutangnya. Ini karena bunga dari hutang tersebut dan kurs mata uang yang berubah-ubah.

Jika dilihat dari sisi sosial, riba akan menjadikan orang menarik pendapatan secara tidak adil. Pengambil riba menggunakan uang untuk memerintahkan orang lain agar berusaha mengembalikan uangnya dengan bayaran lebih besar dari yang dipinjamkan.

Hal ini tidak boleh dilakukan, karena manusia tidak tahu apa yang akan terjadi beberapa menit, bahkan detik kemudian. Dengan membuat orang lain membayar kelebihan nominal utang, itu berarti beranggapan bahwa usaha si peminjam pasti untung. Padahal kita tidak boleh menebak apakah bisa untung atau tidak karena semua itu atas kehendak Allah Ta'ala.

Oleh karena itu, hati-hatilah dengan riba karena riba itu banyak macamnya. Selain susah di dunia, di akhirat pun akan lebih susah.


Sumber : www.catatankecilku.net

0 Response to "Bacalah, Inilah Hukuman Yang Mengerikan dari Riba!"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel