Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 April 2016
Foto by: dream |
Hal ini sebagaimana telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan ini baru saja dikeluarkan, Kamis, 10 Maret 2016.
Dalam Perpres itu ada beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari data BPJS Kesehatan.
- Kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
- Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
- Kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Bagi para pengguna BPJS yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas, dengan syarat masa kepesertaan sudah selama satu tahun. (dream)
0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 April 2016"
Post a Comment