-->

SUAMI ISTRI (Hak & Kewajibannya Dalam Islam)

SUAMI ISTRI (HAK & KEWAJIBANNYA DALAM ISLAM)

Jika akad nikah telah berlangsung, dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami isteri.

Jika suami isteri sama-sama menjalankan tanggungjawabanya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yakni sakinah, mawaddah wa rahmah.

Hak bersama suami isteri
  1. Suami isteri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual.
  2. Haram melakukan perkawinan, yaitu isteri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakeknya), anaknya dan cucunya. Begitu juga ibu isterinya, anak perempuannya dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
  3. Hak saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah, bilamana seseorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan, yang lain dapat mewarisi hartanya, sekalipun belum pernah berhubungan seksual.
  4. Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suaminya.
  5. Kedua belah pihak wajib bergaul (berperilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami isteri dijelaskan secara rinci, yakni:
  1. Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
  2. Suami isteri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
  3. Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
  4. Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. (pasal 77)
  5. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
  6. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami isteri bersama. (pasal 78).
Hak dan kewajiban suami terhadap isteri

Hak suami atas isteri
  1. Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
  2. Isteri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
  3. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
  4. Tidak bermuka musam di hadapan suami.
  5. Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami
Kewajiban suami terhadap isteri
  1. Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang pentingpenting diputuskan oleh suami isteri bersama. Suami adalah kepala rumah tangga.
  2. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  3. Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
  4. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri dan anak serta pendidikan bagi anak. (pasal 80)
Hak dan Kewajiban isteri terhadap suami

Kewajiban isteri terhadap suaminya
  1. Taat dan patuh kepada suami.
  2. Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
  3. Mengatur rumah dengan baik
  4. Menghormati keluarga suami
  5. Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami
  6. Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untukmaju
  7. Ridla dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
  8. Selalu berhemat dan suka menabung
  9. Selalu berhias, bersolek untuk dan dihadapan suami
Hak-hak isteri terhadap suami
  1. Mendapatkan sandang, nafkah, dan papan.
  2. Tidak ada yang melarang seorang suami untuk membantu isteri dalam menyeleasaikan pekerjaan rumah tangga.
  3. Sikap lembut terhadap keluarga adalah adab Islami.
  4. Melarang suami untuk pulang tengah malam agar keluarganya tidak terganggu maupun dikejutkan dengan situasi yang menakutkan.
  5. Hak-hak moril diantaranya: perlakuan yang baik, menjaganya dengan baik, dan mengumpuli istrinya.
BACA JUGAK TENTANG:

0 Response to "SUAMI ISTRI (Hak & Kewajibannya Dalam Islam)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel