Wanita Wajib Baca !!! Inilah Hukum Catok Rambut Dalam Islam
Bacaan Muslimah - Perkembangan teknologi membuat segalanya bisa dilakukan dengan alat canggih, termasuk meluruskan rambut dengan bonding. Hal ini lebih sering dilakukan oleh perempuan daripada laki-laki. Setiap perempuan memiliki bentuk dan struktur rambut yang berbeda-beda, ada yang kriting, gelombang, atau memang dari sananya sudah lurus.
Hukum catok rambut dalam Islam perlu diketahui, terutama oleh anak muda yang sering melakukan tindakan ini. Biasanya, mereka yang melakukan catok tidak pede dengan tampilan rambut mereka, yang mungkin keriting atau kribo. Tapi, ada juga yang beralasan ingin mempercantik diri karena menurutnya wanita cantik adalah mereka yang berambut lurus.
Perbedaan ini membuat selera tatanan rambut juga berbeda-beda. Seperti halnya, manusia biasa yang tak pernah puas atas apa yang ia miliki. Perempuan yang memiliki rambut lurus ingin jika rambutnya bergelombang atau bahkan kriting. Berbeda dengan orang yang memiliki rambut kriting, mereka ingin rambutnya bisa lurus. Namun, bagaimana hukum Islam memandang rambut yang diribonding ini? Inilah jawaban hukum meluruskan rambut dalam Islam.
Sebuah dalil menjelaskan bahwa seorang istri dipeerkenankan berhias diri namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni hanya suami lah yang diperbolehkan melihatnya serta tidak melanggar ajaran Islam. Merebonding rambut berarti mengubahnya. Hal ini berarti mengubah unsur dari ciptaan Allah. Yang menjadikan meluruskan rambut dilarang adalah tujuan mereka meluruskan rambut hanya karena ketidakpuasan terhadap anugerah yang diberikan Allah kepadanya. Bahkan hal ini dapat dikatakan sebagai seruan syaitan karena mereka terjerumus dalam ketidakpuasan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT.
Dalam firman Allah dijelaskan bahwa Setan akan selalu mendorong manusia agar ia mengubah apa yang telah diberikan oleh Allah, yakni dengan mengubah ciptaan-Nya. Selain itu, sebuah hadits menjelaskan jika ada seseorang yang memuaskan dirinya dengan mengubah dirinya seperti orang yang memakai dua pakaian palsu.
Selain, alasan mengubah ciptaan Allah, terdapat alasan lain yang mendasarinya. Biasanya, rebonding akan memberikan hasil yang maksimal jika selama beberapa hari tidak boleh keramas. Lalu bagaimana jika kita sedang berwudhu yang mengharuskan membasahi rambut? Tentunya, wudhu akan menjadi tidak sempurna dan pada akhirnya juga akan mengganggu shalat lima waktu yang tidak syah.
Allah selalu melarang umat-Nya untuk berperilaku hal-hal yang banyak madharatnya. Begitu juga dengan rebonding. Berdasarkan pembahasan di atas, rebonding memiliki madharat, baik dunia maupun agama. Dampa buruk terhadap dunia ialah, merebonding rambut secara tidak langsung akan membuat rambut mudah rusak dan mengalami kerontokan. Sedangkan, dampaknya terhadap agama ialah dikhawatirkan akan mengubah ciptaan Allah dimana merupakan suatu hal yang dilarang dalam Islam.
Meskipun beberapa ulama memilki pendapat yang berbeda, namun sebagai manusia yang memiliki akal kita seharusnya bisa menimbang, hal-hal mana yang perlu kita lakukan dan mana yang tidak perlu kita lakukan. Mengapa kita menggunakan uang hanya untuk suatu hal yang memberikan dampak negatif pada kita. Bukankah menyumbangkan uang pada orang yang tidak mampu akan jauh lebih baik.
Sesungguhnya, Allah telah menciptakan umat-Nya sebaik-baik mungkin. Oleh karena itu, bersyukurlah atas apa yang diberikan oleh Allah pada kita. Karena belum tentu apa yang kita miliki, juga dimiliki oleh orang lain. Mengubah diri menjadi lebih baik akan lebih bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber : www.kumpulanmisteri.com
0 Response to " Wanita Wajib Baca !!! Inilah Hukum Catok Rambut Dalam Islam"
Post a Comment