Bupati Tanah Datar Keluarkan Surat Edaran Wajib Shalat Berjamaah di Masjid
Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/543/Kesra-2016 agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat daerah itu untuk melakukan shalat berjamaah di masjid atau mushala.
"Mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam melaksanakan aktivitas sesuai bidang tugas masing-masing dan mengutamakan shalat berjamaah di masjid atau mushala terdekat," kata Tarmizi dikutip dari Antaranews, Selasa (12/4).
Ia menyebut imbauan tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Tanah Datar yang madani, sejahtera dan berbudaya, melalui peningkatan kegiatan keagamaan dengan gerakan shalat berjamaah.
Disamping para ASN dan masyarakat, ia juga mengimbau instansi vertikal dan jajaran Pemerintahan Nagari untuk melakukan shalat berjamaah di kantor masing-masing.
Ia berhadap para ASN agar dapat melakukan shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah di lingkungan kantor masing-masing dan mengajak warga masyarakat di sekitar tempat tinggal untuk meramaikan masjid atau mushala.
Ia meminta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, camat dan wali nagari dapat melakukan inovasi-inovasi kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti Shalat Subuh berjamaah, bimbingan kegiatan remaja masjid, dan inovasi lainnya yang berdampak pada peningkatan iman dan taqwa masyarakat.
Sumber http://www.suara-islam.com/read/index/17836/Bupati-Tanah-Datar-Keluarkan-Surat-Edaran-Wajib-Shalat-Berjamaah-di-Masjid
0 Response to "Bupati Tanah Datar Keluarkan Surat Edaran Wajib Shalat Berjamaah di Masjid"
Post a Comment