Definisi Bid’ah Secara Istilah
Illustrasi |
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan bid’ah, dan perbedaan ini kembali kepada tambahan catatan menurut sebagian mereka yang tidak disebutkan oleh yang lain. Di antara definisi tersebut adalah:
Baca juga: Definisi Bid’ah Secara Bahasa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ‘Bid’ah adalah yang menyalahi al-Qur`an atau sunnah atau ijma’ kalangan salaf dari umat ini berupa keyakinan dan ibadah.’[1] Ia juga berkata: ‘Bid’ah secara bahasa meliputi segala yang dilakukan pertama kali tanpa ada contoh sebelumnya, adapun bid’ah secara syar’i yaitu sesuatu yang tidak ada dasarnya secara syara’i.’[2]
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata: ‘Yang dimaksud bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dasarnya di dalam syari’at yang menunjukkan atasnya. Adapun yang ada dasarnya di dalam syara’ yang menunjukkan atasnya maka ia tidak termasuk bid’ah, sekalipun bid’ah secara bahaya.[3]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: ‘Muhdatsaat adalah bentuk jama’ dari muhdats, maksudnya adalah sesuatu yang baru dan tidak ada dasarnya di dalam syara’ dan dinamakan dalam ‘urf syara’ sebagai bid’ah. Dan sesuatu yang ada dasar yang syara’ menunjukkan atasnya maka bukan bid’ah. Bid’ah dalam ‘urf syara’ adalah tercela, berbeda dalam pengertian bahasa, maka sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya dinamakan bid’ah, sama saja ia terpuji atau tercela.[4]
Syaikh Hafizh Hakami rahimahullah berkata: ‘Dan pengertian bid’ah: Syari’at yang tidak diijinkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula perintah para sahabatnya atasnya.[5]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: ‘Sesuatu yang baru dalam agama yang berbeda dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berupa akidah atau perbuatan.’[6]
Syaikh Albani rahimahullah berkata saat membicarakan bid’ah yang ditegaskan sesatnya dari syari’, dan ia menyebutkan sejumlah sifat yang saya kutip darinya yang serasi bersama definisi: ‘Setiap perkara untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengannya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang darinya, dan setiap perkara yang tidak mungkin disyari’atkan kecuali dengan nash atau tauqif, dan tidak ada nash atasnya maka ia adalah bid’ah, kecuali yang bersumber dari sahabat. Dan setiap yang melekat dengan ibadah dari kebiasaan-kebiasaan orang kafir dan yang ditegaskan sunnahnya oleh sebagian ulama terutama kalangan mutaakhkhirin dan tidak ada dalil atasnya, dan setiap ibadah yang tidak ada petunjuk tentang tata caranya kecuali dalam hadits dha’if atau maudhu’, dan setiap ibadah yang dimuthlaqkan oleh syara’ dan diqayidkan oleh manusia dengan beberapa qaid seperti tempat atau waktu atau sifat atau jumlah.[7]
Syaikh Ahmad bin Hajar Alu Buthami al-Ban’ali rahimahullah berkata: ‘Bid’ah secara syara’ adalah yang diciptakan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya, tidak pernah menyuruhnya, tidak pernah menetapkannya, dan para sahabat tidak pernah melakukannya.’[8]
Dan definisi yang paling lengkap tentang bid’ah adalah yang disebutkan oleh imam asy-Syathibi rahimahullah[9], di mana ia berkata: ‘Bid’ah adalah ungkapan tentang cara beragama yang diciptakan menyerupai syari’at, ditujukan dalam menjalaninya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.’ Ia berkata: Dan ini menurut pendapat orang yang tidak memasukkan a’daat (tradisi, keseharian) dalam makna bid’ah dan hanya mengkhususkan dengan ibadah. Adapun menurut pendapat yang memasukkan perbuatan rutinitas dalam makna bid’ah, maka ia berkata: ‘Bid’ah adalah jalan dalam agama yang diciptakan (dibuat) menyerupai syari’at, ditujukan dengan menjalaninya seperti yang ditujukan dengan jalan yang syar’i.
Maka perkataannya: ‘Jalan dalam agama’: thariqah dan thariq maknanya sama, yaitu sesuatu yang digambarkan untuk dijalani. Dikaitkan dengan ‘agama’ karena agama itulah ia diciptakan dan kepadanya pelakunya menyandarkannya. Juga, jika diciptakan dalam urusan dunia tentu tidak dinamakan bid’ah seperti menciptakan industri dan kota yang tidak pernah ada sebelumnya.
Perkataannya: ‘diciptakan’ inilah yang dimaksudnya dengan definisi, karena jalan-jalan dalam agama, di antaranya ada yang ada dasarnya dalam syari’at dan di antaranya tidak ada dasarnya dalam syari’at, dan inilah yang masuk dalam bid’ah. Dan dengan qaid ini ia terpisah dari semua yang nampak bagi orang yang punya pikiran ia diciptakan dari sesuatu yang berkaitan dengan agama, seperti ilmu nawhu, lughah (bahasa), ushul fiqh, dan semua ilmu pendukung. Maka sesungguhnya ia, sekalipun tidak pernah ada di masa pertama, akan tetapi dasar-dasarnya sudah ada dalam syara’.
Perkataannya ‘Menyerupai syari’at’: maksudnya mirip dengan jalan syari’at padahal hakikatnya tidak seperti itu, akan tetapi ia menyerupainya dari berbagai sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang syara’ tidak menyuruh seperti itu.
Perkataannya ‘ditujukan dengan menjalaninya seperti yang ditujukan dengan jalan yang syar’i’: ini mengeluarkan bid’ah secara bahasa (etemologi) yang tidak tercela, seperti penemuan-penemuan baru dan semisalnya yang tidak ditujukan sebagai ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada larangan padanya.
Dari penjelasan definisi pertama jel’alaihissalamah pengertian definisi kedua yang disebutkan oleh imam Syathibi rahimahullah, kecuali perkataannya ‘ditujukan dengan jalan yang syar’i’ dan maksudnya: bahwa syari’at datang untuk kebaikan hamba di dunia dan akhirat mereka, untuk mendapatkan keduanya sebaik-baiknya. Inilah yang ditujukan oleh pelaku bid’ah dengan bid’ahnya. Karena bid’ah jika bergantung dengan ibadah, pelakunya ingin melaksanakannya sebaik mungkin menurun dugaannya agar beruntung mendapatkan tempat tertinggi di akhirat. Dan jika berkaitan dengan kebiasaan juga demikian karena ia meletakkannya agar perkara dunianya datang sebaik mungkin.[10]
[1] Majmu’ fatawa 18/346
[2] Iqtidhau Shirathil Mustaqim 2/593
[3] Jami’ul Ulumwal hikam1/266
[4] Fathul Bari 13/266-267.
[5] Ma’arijul Qabul 2/502.
[6] Syarh Lam’atul I’tiqad hal 24 cet. ‘Majmu Fatawa’ Alu Sulaiman.
[7] Ahkam Janaiz hal 306 dengan ringkas.
[8] Tahdzirul Muslimin minal bida’ fid diin hal 10.
[9] Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi yang terkenal dengan nama asy-Syathibi, dari penduduk Granada, pemuka mazhab Maliki, wafat pada tahun 790 H. Mempunyai banyak karangan, di antaranya yang terpenting: al-Muwafaqat fi Ushulil fiqh’ dan I’tisham.
[10] Lihat: al-I’tisham 1/50-57, ilmu ushulil bida’ hal 24-25, Ibda’ fi madharil Ibtida’ hal 26-29.
Diambil dari ebook Pengertian Bid’ah Dan Bahayanya Serta Celaan Bagi Pelakunya, oleh Syaikh Khalid bin Ahmad az-Zahrani, Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali.
0 Response to "Definisi Bid’ah Secara Istilah"
Post a Comment