-->

Dr. Zain An-Najah: Haram Hukumnya Umat Islam Memilih Pemimpin Kafir (Video)

Dr. Zain An-Najah: Haram Hukumnya Umat Islam Memilih Pemimpin Kafir (Video)
Jurnalmuslim.com - Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA memberikan kajian singkat tentang haramnya seorang muslim memilih pemimpin kafir.

Melalui video yang diunggah ke Youtube oleh DDC Channel, Ustadz alumnus S3 Mesir ini membawakan dalil dalam Al Quran surat An Nisa 141.

Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Artinya: “dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”

"Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini dijadikan dalil untuk keharaman seorang wali/seorang bapak yang kafir untuk menikahkan anaknya yang muslimah. Seorang bapak yang kafir tidak boleh menikahkan anaknya yang muslimah. Karena Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 141 ini. Oleh karena itu kalau seandainya Allah melarang seroang bapak yang jumlahnya satu untuk menguasai anaknya yang muslimah sebagai wali pernikahan, maka lebih tidak boleh bagi orang kafir yang menguasai kaum muslimin dalam satu negara. Dari ayat diatas pun bisa dijadikan dalil bahwa haram hukumnya kita memilih pemimpin yang kafir yang akan menguasai ummat islam di sebuah negara," jelasnya lengkap dalam video yang diupload pada 11 April 2016.

Tema ini tentu sangat relevan dengan kondisi masyarakat Jakarta sekarang. Pasalnya akhir-akhir ini sedang gencar kampanye Ahok dan relawannya untuk bisa menempati kursi calon Gubernur DKI Jakarta. Disisi lain banyak masyarakat Muslim Jakarta yang masih belum tahu tentang hakikat hukum memilih pemimpin non muslim. (nisyi/jurnalmuslim.com)

Bagi yang ingin melihat ceramah singkat Dr. Zain An Najah mengenai hukum memilih pemimpin non muslim, silahkan bisa dilihat pada video berikut ini:


0 Response to "Dr. Zain An-Najah: Haram Hukumnya Umat Islam Memilih Pemimpin Kafir (Video)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel