KISI-KISI DINAS JAGA / P2TL (Bag-04)
KISI-KISI DINAS JAGA / P2TL (Bag-04)
* TANDA PERAIRAN AMAN -tanda puncak (jika ada) -warna:merah dan putih -bentuk menara atau batang -irama:fase sama,terputus –putus atau cerlang panjang setiap 10 detik Irama:cerlang kelompok (2) * UNSUR2 YG MENENTUKAN TINGGI RENDAHNYA KECEPATAN AMAN - Keadaan penglihatan. - Kepadatan lalulintas. - Kemampuan olah gerak. - Sarat kapal. - Keadaan angin, laut , arus & bahaya navigasi. - Cahaya latar belakang pada malam hari. * YG DILAKUKAN UNTUK MENYUSUL KAPAL LAIN DARI LAMBUNG KIRI -komunikasi dengan kapal yang akan disusul -membunyikan dua tiupan panjang dikuti dua tiupan pendek yang berarti saya akan menyusul dari sebelah kiri -apabila kapal yang akan disusul membunyikan isarat 1tiupan panjang dan satu tiupan pendek berarti menyetujui -pastikan dengan aman alur tersebut untuk melakukan penyusulan terhadap kapal lain. ATURAN2 P2TL 1. ATURAN 1 (Penerapan) a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut kepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus ysng dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini. c. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang akan menhalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah Negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu Isyarat, atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam satuan armada. * ATURAN 2 (Pertanggungan Jawab) a. Tidak ada suatu apapun dalam aturan aturan ini akan membebaskan pertanggungan jawab kapal, atrau pemiliknya, Nakhoda atau Awak kapalnya, atas kelalaian untuk memenuhi Aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap tindakan berjaga-jaga yang layak menurut kebiasaan pelaut atau oleh keadaan-keadaan khusus terhadap persoalan yang ada b. Dalam mengaerikan dan memenuhi Aturan-aturan ini, harus memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk keterbatasan kapal yang bersangkutan, yang dapat memaksa menyimpang dari Aturan-aturan ini, untuk menghindari bahaya yang mendadak * ATURAN 3 (definis2 umum) - kapal = meliputi tiap jenis kendaraan air,termasuk kendaraan & pesawat terbang laut bukan deplasemen,yg digunakan sebagai sarana angkutan air. - kapal tenaga : kapal yg digerakan dengan mesin. - kapal layar : kapal yg sedang berlayar dgn menggunakan layar. - kapal ikan : kapal yg menangkap ikan dgn jala2,tali2,pikat2 tarik atau alat penangkap ikan lainnya yg membatasi daya olah geraknya. - pesawat terbang laut : kendaraan udara yg dibuat utk mengolah gerak di air. - kapal yg tidak dpt di olah gerak :kapal yg karena beberapa keadaan luar biasa tdk mampu untuk mengolah gerak.- kapal yg dibatasi dalam kemampuannya utk berolah gerak : kapal yg dari sifat pekerjaannya dibatasi dlm kemampuannya utk mengolah gerak. BERIKUT ADALAH KAPAL2 YG DIBATASI OLAH GERAKNYA : - kapal yg digunakan dlm meletakan,membersihkan atau mengangkat merkah navigasi,kabel/saluran pipa didalam laut. - kapal yg digunakan dalam pengerukan,mengerjakan hidrografi atau pekerjaan2 dibawah permukaan air. - kapal yg digunakan dlm penambahan/pemindahan orang2,perbekalan atau muatan pd wakyu sedang berlayar. - kapal penyapu ranjau. - kapal yg digunakan dalam pekerjaan penundaan. - kapal yg dibatasi oleh saratnya : kpl yg digerakan dgn tenaga yg karena saratnya sehubungan dgn kedalaman air yg dibatasi dlm kemampuannya utk menyimpang dari haluan yg sedang dilayari. - sedang berlayar :kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada daratan atau kandas. - panjang & lebar kapal : panjang seluruhnya & lebar terbesar. - penglihatan terbatas : keadaan dimana daya tampak dibatasi oleh kabut atau cuaca buruk.* ATURAN 4 (Penerapan) Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap kondisi penglihatan * ATURAN 5 (Pengamatan Keliling) Setiap kapal harus selalu mengadakan pengamatan keliling yang layak dengan penglihatan dan pendengaran maupun mempergunakan semua peralatan yang tersedia dalam keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi yang ada, sehingga dapat memperhitungkan benar-benar terhadap situasi dan bahaya tubrukanKecapatan Aman * ATURAN 6 (Kecepatan yg aman) tiap kapal senantiasa harus bergerak dgn kecepatan yg aman sehingga dpt mengambil tindakan yg tepat dan efektif utk menghindari bahaya tubrukan. FAKTOR2 YG HARUS DIPERHITUNGKAN DLM MENENTUKAN KECEPATAN YG AMAN : 1. OLEH SEMUA KAPAL. - tingkat penglihatan. - kepadatan lalulintas. - daya olah gerak kapal. - keadaan angin,laut & arus dan adanya bahaya2 navigasi didkatnya. - sarat sehubungan dgn kedalaman air. 2. OLEH KAPAL2 DGN RADAR YG BEKERJA : - ciri2,efisiensi & pembatasan2 perlengkapan radar. - pembatasan yg disebabkan oleh sksls jarak radar yg digunakan. - penemuan radar tentang keadaan laut,cuaca & sumber2 gangguan lainnya. - kemungkinan kapal2 kecil,es & benda2 apung lainnya yg tdk terdeteksi oleh radar pd jarak cukup. - jumlah,tempat dan gerakan2 kapal yg ditemukan oleh radar * ATURAN 7 (Bahaya tubrukan) a. Setiap kapal harus menggunakan semua peralatan yang tersedia sesuai dengan keadan dan kondisi yang ada, untuk menentukan ada dan tidaknya bahaya tubrukan. Jika ada keragu-raguan, maka bahaya demikian itu harus dianggap ada b. Pesawat radar harus digunakan setepat-tepatnya, jika ada dan dioperasikan dengan baik termasuk penelitian jarak jauh untuk mendapatkan peringatan awal dari bahaya tubrukan dan radar plotting atau pengamatan sistematis yang serupa atas benda-benda yang dideteksi c. Perkiraan-perkiraan tidak boleh dibuat atas dasar keterangan yang kurang sesuai, terutama yang berkenaan dengan keterangan radar. d. Dalam menentukan bahaya tubrukan diantaranya harus dipertimbangkan keadaan berikut ini 1. Bahaya demikian harus dianggap ada, jika baringan pedoman kapal yang mendekat, tidak menunjukkan perubahan yang berarti. 2. Bahaya demikian itu kadang-kadang terjadi walaupun perubahan baringan nyata, terutama bilamana mendekati sebuah kapal yang besar atau tundaan atau bilamana mendekati suatu kapal padajarak dekat.* ATURAN 8 (Untuk Menghindari Tubrukan) a. Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan, harus tegas, dil;akukan pada waktu yang cukup dengan mengingat kecakapan pelaut yang baikb. Setiap perubahan haluan dan/atau kecepatan yang dilakukan untu menghindari tubrukan, jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera jelas bagi kapal lain yang mengamatinya secara visual atau dengan radar, perubahan –perubahan kecil pada haluan dan/atau kecepatan secara beruntun harus dihindari. c. Jika ruang gerak dilaut cukup, perubahan hakuan saja mungkin tindakan yang paling tepat untuk menghindari situasi yang terlalu dekat, dengan ketentuan perubahan itu dilakukan pada saat yang tepat, nyata dan tidak menimbulkan situasi terlalu dekat dengan yang lain. d. Tindakan yang lain untuk menghindari tubrukan dengan kapal lainharus sedemikian rupa, sehingga menghasilkan pelewatan pada jarak yang aman.Ketepatan tindakan harus diperiksa dengan seksama, sampai kapal lain dilewati dan bebas. e. Untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, jika perlu kapal mengurangi kecepatan atau menghilangkan laju sama sekali dengan memberhentikan atau memundurkan alat penggeraknya * ATURAN 9 (Alur pelayaran sempit) - jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin pada batas luar alur pelayaran yg terletak disisi lambung kanannya yg aman. - kapal dgn panjang < 20m/kapal layar tdk boleh menghalang-halangi penyebrangan kapal yg hanya dpt berlayar dgn aman didalam alur pelayaran. - kapal ikan tdk boleh menghalang-halangi penyebrangan setiap kapal lain yg berlayar didalam alur pelayaran. - kapal tdk boleh memotong jalannya setiap kapal lain yg berada dalam peleyaran sempit. - kapal yg sedang berlabuh jangkar tidak boleh merintangi setiap jalannya kapal lain yg berada dalam alur pelayaran sempit. KAPAL YG HENDAK MENDAHULUI KAPAL LAIN HARUS MEMBERI ISYARAT/MEMBUNYIKAN SULING: - 2 panjang, 1 pendek = hendak menyusul dari sisi kanan. - 2 panjang, 2 pendek = hendak menyusul dari sebelah kiri. - 1 panjang, 1 pendek, 1 panjang, 1 pendek = kapal yg disusul(bila setuju). - 5 pendek (cepat) = jika ragu2. - 1 panjang = kapal yg mendekati tikungan pada alur pelayaran sempit, dimana kapal2 lain terhalang oleh rintangan yg terletak diantaranya.* ATURAN 10 (bagan pemisah lalulintas laut)aturan ini berlaku bagi bagan pemisah lalulintas laut yg diterima secara resmi oleh organisasi & tdk membebaskan setiap kapal dari kewajibannya utk melaksanakan aturan2 lain. KAPAL YG BERLAYAR DALAM BAGAN PEMISAH LALULINTAS HARUS : - berlayar didalam jalur lalulintas yg sesuai dgn arah lalulintas umum utk jalur tsb. - sejauh masih dapat dilaksanakan tetap bebas dari garis/daerah pemisah lalulintas. - pd umumnya memasuki/meninggalkan jalur lalu lintas dari ujung jalur tapi jika memasuki/meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi,tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sudut yg sekecil-kecilnya terhadap arah lalulintas. SEBUAH KAPAL SELAIN DARI KAPAL YG MEMOTONG/KAPAL2 YG SEDANG MENINGGALKAN JALUR PD UMUMNYA TDK BOLEH MEMASUKI DAERAH PEMISAH/MEMOTONG GARIS PEMISAH,KECUALI :- dalam keadaan darurat utk menghindari bahaya mendadak. - utk menangkap ikan dlm daerah pemisah. KAPAL2 YG TDK DIBENARKAN SELAMA BERADA DLM BAGAN PEMISAH LALULINTAS,ANTARA LAIN : - kapal yg sedang menangkap ikan tdk boleh merintangi jalannya setiap kapal lain yg sedang mengikuti jalur lalulintas. - kapal yg panjangnya <20 m & kapal layar tdk boleh merintangi jalannya setiap kapal lain yg sedang mengikuti jalur lalulintas. - kapal yg tdk menggunakan bagan pemisah harus menjauh selebar2nya tepi bagan pemisah lalulintas. - kapal yg berlabuh jangkar tdk boleh merintangi jalannya setiap kapal lain yg sedang mengikuti jalur lalulintas. - kapal yg keluar dari garis pemisah selama berlayar menggunakan bagan pemisah - sebuah kapal yg kemampuan olah geraknya etrbatas bila sedang melaksanakan tugas utk merawat sarana keselamatan pelayaran dlm bagan pemisah lalulintas dibebaskan dari kewajiban utk memenuhi aturan ini, karena pentingnya tugas tsb. - sebuah kapal yg kemampuan olh geraknya terbatas bila sedang melaksanakan tugas meletakan,memperbaiki/mengangkat kabel2 laut didalam bagan pemisah lalulintas dibebaskan dari kewajiban utk memenuhi atuaran ini selama kapal tsb masih melakukan operasinya.HAL-HAL YG DIATUR DALAM ATURAN 10,ANTARA LAIN ADALAH : - mengatur zona lalulintas dekat kapal yg sedang menggunakan tts. - trafic line (alur lalulintas) - separation zone (daerah lalulintas dkat pantai)* ATURAN 11 (Pentrapan) Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan saling melihat * ATURAN 12 (Kapal Layar) a. Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, satu diantaranya harus menghindari yang lain sebagai berikut : 1. Bilamana masing-masing mendapat angin pada lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus menghindari kapal yang lain. 2. Bilamana keduanya mendapatkan angin dari lambung yang sama, maka kapal yang berada di atas angin harus menghindari kapal yang berada dibawah angin. 3. Jika kapal mendapat angin pada lambung kiri melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya, ia harus menghindari kapal yang lain itu.b. Untuk mengartikan aturan ini, sisi di atas angin ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar persegi, sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang terbesar di pasang. * ATURAN 13 (Penyusulan) KEWAJIBAN KAPAL YG MENYUSUL ANTARA LAIN : - setiap kapal yg sedang menyusul kapal lain,harus menyimpang utk kapal yg sedang disusul. - sebuah kapal dianggap sedang menyusul,bila sedang mendekati kapal lain dari arah 22,5 - jika sebuah kapal ragu2 apakah apakah ia sedang menyusul kapal lain,ia harus menganggap bahwa keadaan itu ada & bertindaklah sesuai ketentuan yg ada. - sedapat mungkin kapal yg sedang disusul menunggu kapal yg sedang menyusul sampai ia melewati & bebas sama sekali. SIKAP MASING2 KAPAL APABILA KEMUNGKINAN ADA BAHAYA TUBRUKAN,YAITU : - kapal a yg disusul harus mempertahankan haluan & kecepatannya. - kapal b yg hendak menyusul harus menghindari kapal a yg disusul. SITUASI PENYUSULAN BISA BERUBAH MENJADI SITUASI BERSILANGAN,BILA KAPAL YG DISUSUL MERUBAH HALUANNYA * ATURAN 14 (Situasi Berhadapan) jika dua buah kapal tenaga sedang bertemu dgn haluan berlawanan sehingga dpt mengakibatkan bahaya tubrukan,maka masing2 kapal harus merubah haluannya ke kanan & berpapasan pd lambung kiri. - jika kapal tenaga sedang bertemu kapal layar dgn halua berlawanan sehingga dapat mengakibatkan bahaya tubrukan maka kapal tenaga harus menghindari kapal layar. - jika dua buah kapal tenaga sedang bertemu,yg berada dikabut kapal tenaga a maka kapal tenaga b yg harus menghindar,karena kapal tenaga a berada didalam kabut. - tanda2 kapal saling berhadapan adalah sbb: a. situasi berhadapan hrus dianggap ada,jika sebuah kapal melihat kapal lainnya tepat/hampir didepannya ,pd waktu malam hari kapal tsb dapat melihat lampu2 tiang kapal yg lain satu garis & pada siang hari melihat aspek yg sama dari kapal lainnya. b. jika sebuah kapal merasa ragu2 apakah terdapat situasi berhadapan,maka kapal tsb harus menganggap bahwa situasi itu ada & bertindaklah sesuai dgn ketentuan yg ada. c. baringan yg dihasilkan tetap/perubahan kecil & jarak semakin bertambah * ATURAN 15 (Situasi Bersilangan) Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, maka kapal yang disebelah kanannya terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari memotong di depan kapal lain itu * ATURAN 16 (Tindakan Kapal Yang Minyilang) - setiap kapal diharuskan utk menyimpangi kapal lain sejauh mungkin,harus mengambil tindakan secara dini,tegasnya utk menjaga agar benar2 bebas. - kapal yg menyimpang boleh menambah kecepatan jika benar2 sudah memastikan bebas dari situasi yg dihadapi. - gambar situasi menyilang antara lain KET : a : kapal yg terkekang oleh saratnya. b : kapal yg sedang berlayar menggunakan layar & mesin penggerak. TINDAKAN KAPAL2 TSB ANTARA LAIN : - kapal a tetap mempertahankan haluan & kecepatannya. - kapal b harus menyimpangi kapal a,krn kapal a adalah kapal yg terkekang oleh saratnya yang disebut terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, segera setelah jelas baginya, bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi Aturan-aturan ini. b. Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan oleh kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikian rupa, sehingga merupakan bantuan yang sebaik-bauknya untuk menghindari tubrukan.c. Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraf (a).(ii) Aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah haluan ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.d. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain. Tanggung Jawab Diantara Kapal-Kapal | * ATURAN 18 (tanggung jawab antara kapal-kapal). > SEBUAH KAPAL TENAGA YG SEDANG BERLAYAR HARUS MENYIMPANG JALANNYA,ANTARA LAIN : - sebuah kapal yg tdk dapat diolah gerak. - sebuah kapal yg kemampuan olah geraknya terbatas. - sebuah kapal yg sedang menangkap ikan. - sebuah kapal layar. > SEBUAH KAPAL LAYAR YG SEDANG BERLAYAR HARUS MENYIMPANG JALANNYA,ANTARA LAIN : - kapal yg tdk dpt diolah gerak. - kapal yg kemampuan olahgeraknya terbatas. - kapal yg sedang menangkap ikan.> SEBUAH KAPAL YG SEDANG MENANGKAP IKAN BERLAYAR HARUS MENYIMPANG JALANNYA,ANTARA LAIN - kapal yg tdk dapat diolah gerak. - kapal yg kemampuan olah geraknya terbatas. > SETIAP KAPAL SELAIN KAPAL YG TDK DAPAT DIOLAH GERAK & KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS,JIKA KEADAANNYA MENGIJINKAN HARUS MENGHINDARI UTK MENGHALANG-HALANGI PENYEBRANGAN DGN AMAN KAPAL YG DIBATASI KARENA SARATNYA,HARUS MEMPERLIHATKAN ISYARAT2 PERATURAN 28. > KAPAL YG DIBATASI KARENA SARATNYA HARUS BERLAYAR DGN SANGAT HATI2,DGN MEMBERIKAN PENUH PERHATIAN ATAS KEADAANNYA YG KHUSUS. > PESAWAT TERBANG LAUT DI AIR,PADA UMUMNYA HARUS MENJAUHI SEMUA KAPAL & MENGHINDARI UTK MENGHALANG-HALANGI NAVIGASI MEREKA. SEKSI III. SIKAP KAPAL2 DALAM DAYA TAMPAK BATAS. * ATURAN 19 (sikap kapal2 dalam daya tampak terbatas) > berlaku bagi kapal2 yg sedang berlayar,yang tdk dpt melihat satu sama lain krn daya tampak terbatas. > tiap kapal harus bergerak dgn kecepatan aman disesuaikan dgn keadaan & suasana daya tampak terbatas yg lazim terdapat. > tiap kapal harus memperhatikan dgn sesakma keadaan & suasana daya tampak terbatas yg lazim terdapat. > kapal yg menggunakan radar yg menemui kehadiran kapal lain harus memperhatikan dan memastikan apakah dalam kondisi/situasi saling berhadap-hadapan/ada kemungkinan terjadi bahaya tubrukan,jika memungkinkan harus mengambil tindakan utk menghindari bahaya2 navigasi dlm waktu yg cukup dgn ketentuan sbb : - merubah haluan kekiri bgi kapal yg lebih kedepan dari tempat melintang,selain kapal yg sdang disusul. - merubah haluan kearah kapal dibelakang atau lebih kebelakang dari tempat melintang. > kecuali dalam hal yg telah ditentukan bahwa tdk terdpt bahaya tubrukan,setiap kapal yg dgn jelas mendengar pd lebih kedepan dari tepat melintangnya isyarat kabut kapal lain,atau yg tdk dpt menghindari situasi berhadap-hadapan dgn kapal lain ,dari tempat melintangnya harus mengurangi kecepatannya sampai minimum dgn kecepatan mana ia dpt mempertahankan haluannya. BAGIAN C LAMPU-LAMPU & TANDA2 * ATURAN 20 (penerapan). > aturan2 dalam bagian ini harus dipenuhi dlm segala cuaca. > aturan2 sehubungan dgn lampu2 harus dipenuhi dari matahari terbenam sampai matahari terbit. > lampu2 yg diisyaratkan oleh aturan2 ini,jika dibawah,harus juga diperlihatkan dari matahari terbit sampai matahari terbenam dalam daya tampak terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan jika dianggap perlu. > aturan2 sehubungan dgn tanda2 harus dipenuhi pada siang hari. * ATURAN 21 (definisi-definisi). > Lampu puncak tiang = lampu putih yg ditempatkan diatas bidang simetri muka & belakang dari kapal yg memperlihatkan cahaya tdk terputus2 meliputi busur cakrawala sebesar 225 > Lampu2 lambung = lampu hijau dilambung kanan & lampu merah dilambung kiri,masing2 memperlihatkan cahaya dari tepat depan sampai 22,5 KAPAL PANJANG KURANG DARI 20 METER,LAMPU2 LAMBUNG BOLEH DIGABUNG DALAM SATU LENTERA YG DITEMPATKAN DIBIDANG SIMETRI MUKA & BELAKANG DARI KAPAL. > lampu buritan = lampu putih yg ditempatkan dekat pd buritan,yg memperlihatkan cahaya tdk terputus2 meliputi busur cakrawala sebesar 135 derajat & dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya 67,5 > lampu gandeng = lampu kuning yg mempunyai ciri2 sama dengan lampu buritan. >lampu keliling = lampu yg memperlihatkan cahaya yg tdk terputus2 meliputi busur cakrawala sebesar 360 drajat. > lampu kelip = lampu yg berkelip2 dgn selang waktu teratur pd frekwensi 120 kelipatan atau lebih tiap menit.* ATURAN 22 (daya tampak lampu2). KAPAL DGN PANJANG 50 METER/LEBIH : - lampu puncak tiang = 6 mil. - lampu lambung = 3 mil. - lampu buritan = 3 mil. - lampu gandeng = 3 mil. - lampu keliling : putih,merah,hijau/kuning = 3 mil. KAPAL DGN PANJANG 12 METER/LEBIH TETAPI KURANG DARI 50 METER : - lampu puncak tiang = 5 mil, & kurang dari 20 meter = 3 mil. - lampu lambung = 2 mil. - lampu buritan = 2 mil. - lampu gandeng = 2 mil. - lampu keliling : putih,merah,hijau/kuning = 2 mil. KAPAL DGN PANJANG KURANG DARI 12 METER : - lampu puncak tiang = 2 mil. - lampu lambung = 1 mil. - lampu buritan = 2 mil. - lampu gandeng = 2 mil- lampu keliling putih,merah,hijau/kuning =2 mil. * ATURAN 23 (kapal2 yg digerakan dgn tenaga yg sedang berlayar). > kapal yg digerakan dgn tenaga yg sedang berlayar harus memperlihatkan : - lampu puncak tiang depan. - lampu puncak tiang kedua dibelakang & lebih tinggi daripada yg didepan,kecuali kapal yg panjangnya kurang dari 50 meter tdk diwajibkan utk memperlihatkan lampu demikian tetapi boleh melakukannya. - lampu2 lambung. - lampu buritan. > kapal dgn bantalan udara jika bekerja dgn cara non-desplacemen,harus memperlihatkan lampu keliling kuning kelip. > kapal yg digerakan dgn tenaga dgn panjang kurang dari 7 meter & kecepatan maximumnya tdk melebihi 7 mil,boleh memperlihatkan lampu keliling putih.* ATURAN 24 (penggandengan & pendorongan). > kapal yg digerakan dgn tenaga jika menggandeng harus memperlihatkan : - dua lampu puncak tiang dimuka yg bersusun vertikal.jika panjang gandengan melebihi 200 meter diukur dari buritan kapal maka ada 3 lampu demikian. - lampu2 lambung. - lampu buritan. - lampu gandeng yg bersusun vertikal diatas lampu buritan. - tanda belah ketupat ditempat paling baik dpt dilihat jika panjang gandengan melebihi 200 meter. > pada waktu mendorong kapal & kapal yg didorong kedepan dihubungkan secara ketat dalam kesatuan gabungan,kapal2 itu harus dianggap sbg kapal yg digerakan dgn tenaga & harus memperlihatkan lampu2 yg diisyaratkan dlm aturan 23. > kapal yang digearakan dng tenaga pada waktu mendorong/menggandeng disamping,harus memperlihatkan : lampu buritan* ATURAN 25 (kapal2 layar yg sedang berlayar & kapal2 yg didayung) > kapal layar yg sedang berlayar harus memperlihatkan : - lampu2 lambung. - lampu buritan. > kapal layar dgn panjang kurang dari 12 meter lampu yg diisyaratkan dalam aturan ini boleh didalam suatu lentera gandengan yg ditempatkan dekat puncak tiang (tempat yg paling baik dpt dilihat). > kapal layar yg sedang berlayar,sebagai tambahan boleh juga memperlihatkan dua buah lampu keliling yg bersusun vertikal, yg diatas merah & dibawah hijau* ATURAN 26 (kapal2 penangkap ikan). > kapal yg sedang menangkap ikan,baik yg sedang berlayar maupun berlabuh jangkar,harus memperlihatkan lampu2 & tanda2 yg diisyaratkan dalam aturan ini. > jika sedang menangkap ikan dgn pukat tunda,harus memperlihatkan : - dua lampu keliling yg bersusun vertikal,yg diatas hijau & yg dibawah putih / dua kerucut yg puncak2nya bersusun vertikal. - lampu puncak tiang dibelakang lebih tinggi dari lampu keliling hijau* ATURAN 27 (kapal2 yg tdk dapat diolah gerak/yg terbatas kemampuannya utk mengolah gerak) > kapal yg tdk dapat diolah gerak harus memperlihatkan : - dua lampu keliling merah yg bersusun vertikal,ditempat paling baik yg dpt dilihat. - tiga lampu keliling bersusun vertikal ditempat paling baik dapat dilihat,yg tertinggi dan yang terendah berwarna merah,yg tengah berwarna putih. - tiga tanda dalam garis vetikal,yang tertinggi dan yg terendah berbentuk bola2,yg ditengah berbentuk belah ketupat. - jika mempunyai kecepatan terhadap air,sebagai tambahan harus memperlihatkan lampu2 : puncak tiang,lambung dan buritan. > kapal yg digunakan dlm pekerjaan2 pengerukan/dibawah permukaan air,yg dibatasi kemampuannya dlm berolahgerak,harus memperlihatkan lampu2 & tanda2 yg diisyaratkan,sebagai tambahan jika terdapat rintangan harus memperlihatkan : - dua lampu keliling merah/dua bola yg bersusun vertikal utk menunjukan sisi lambung dimana terdapat rintangan. - dua lampu keliling hijau/dua belah ketupat yg bersusun vertikal utk menunjukan sisi lambung yg boleh dilewati kapal lain. - jika mempunyai kecepatan terhadap air,sebagai tambahan daripada lampu2 yg di isyaratkan dlm ayat ini,harus memperlihatkan lampu puncak tiang,lampu lambung & buritan. - kapal2 yg digunakan dalam pekerjaan menyapu ranjau,sebagai tambahan harus memperlihatkan tiga lampu keliling hijau/tiga bola,satu dari lampu2/tanda2 ini harus diperlihatkan di dekat puncak tiang muka dan satu pada tiang ujung andang2 muka,lampu2/tanda2 ini menunjukan bahwa adalah bahaya bagi kapal lain utk mendekati lebih dekat dari 1000 meter dibelakang atau 500 meter pada tiap sisi lambung kapal penyapu ranjau.- kapal2 dgn panjang kurang dari 7 meter,tdk diwajibkan memperlihatkan lampu2 yg diisyaratkan dalam aturan ini.* ATURAN 28 (kapal2 yg dibatasi oleh saratnya). kapal yg dibatasi oleh saratnya,sebagai tambahan pd lampu2 yg diisyaratkan utk kapal2 yg digerakan dgn tenaga dalam aturan 23 boleh diperlihatkan ditempat paling baik dpt dilihat tiga lampu keliling merah yg bersusun vertikal/suatu silinder. dekat puncak tiang,dua lampu keliling yg bersusun vertikal,yg diatas putih,dibawah merah. - jika sedang berlayar sebagai tambahan,lapu2 lambung & lampu2 buritan. - jika sedang berlabuh jangkar,sebagai tambahan pada lampu2 yg diisyaratkan,lampu jangkar,lampu2/tanda. * ATURAN 30 (kapal2 yg berlabuh jangkar & kapal2 kandas). > kapal yg berlabuh jangkar harus memperlihatkan lampu2/tanda2 ditempat yg dapat dilihat : i. dibagian depan,lampu keliling putih/satu bola. ii. dekat buritan & pada ketinggian lebih rendah daripada lampu yg diisyaratkan oleh ayat sub (i) lampu kerning putih. > kapal dgn panjang kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan lampu keliling putih ditempat paling baik yg dapat dilihat. > kapal yg berlabuh jangkar & kapal dgn panjang 100 meter/lebih harus menggunakan lampu2 yg bekerja/ekivalen yg tersedia utk menerangi geladak2nya. > kapal kandas harus memperlihatkan lampu2 yg diisyaratkan,sebagai tambahan ditempat paling baik dapat dilihat : i. dua lampu keliling merah yg bersusun vertikal. ii. tiga bola yg bersusun vertikal > kapal dgn panjang kurang dari 7 meter,jika sedang berlabuh jangkar/kandas tidak diwajibkan memperlihatkan lampu2/tanda2 yg diisyaratkan dalam aturan2 ini. * ATURAN 31 (pesawat2 terbang laut). pesawat terbang itu harus memperlihatkan lampu2/tanda2 yg sejauh mungkin serupa dalam sifat2 & dalam kedudukan. BAGIAN D – ISYARAT2 BUNYI & CAHAYA * ATURAN 32 (definisi2) > suling = alat isyarat bunyi yg mampu mengeluarkan bunyi2an yg diisyaratkan yg memenuhi syarat. > bunyi pendek = bunyi selama lebih 1 detik. > bunyi lanjut = bunyi selama 4 – 6 detik. * ATURAN 33 (perlengkapan utk isyarat2 bunyi) > kapal dgn panjang 12 meter/lebih harus dilengkapi dgn suling & genta, kapal dgn panjang 100 meter/lebih sebagai tambahan harus dilengkapi dgn gong. > kapal dgn panjang kurang dari 12 meter tdk diwajibkan utk memasang alat2 isyarat bunyi. * ATURAN 34 (isyarat olah gerak & peringatan) > kapal2 yg dapat melihat satu sama lain,yg digerakan dgn tenaga yg sedang berlayar jika mengolah gerak harus menunjukan isyarat2 sbb : - satu bunyi pendek = saya merubah haluan ke kanan. - dua bunyi pendek = merubah haluan ke kiri. - tiga bunyi pendek = mesin bergerak mundur. > isyarat2 cahaya : - 1 kelip = merubah haluan ke kanan. - 2 kelip = merubah haluan ke kiri. - 3 kelip = mesin bergerak mundur. lamanya tiap kelip berlangsung kira2 satu detik & lampu yg digunakan utk isyarat ini berupa lampu keliling putih yg dpt dilihat pada jarak minimum 5 mil. > kapal2 didalam alur pelayaran sempit : - kapal yg hendak menyusul : 1. 2 panjang,1 pendek = menyusul dari sisi kanan. 2. 2 panjang,2 pendek = menyusul dari sisi lambung kiri. - kapal yg disusul : 1 panjang,1 pendek,1 panjang,1 pendek. > apabila ragu-ragu : - 5 pendek (cepat). - 5 kelip pendek (cepat). > kapal yg mendekati tikungan pada alur pelayaran sempit : membunyikan 1 panjang & dijawab oleh kapal2 lainnya yg sedang mendekat : 1 panjang * ATURAN 35 (isyarat2 bunyi dalam daya tampak terbatas). > kapal tenaga yg mempunyai kecepatan terhadap air : 1 bunyi panjang,dgn selang waktu > kapal tenaga yg sedang berlayar tetapi berhenti & tdk mempunyai kecepatan terhadap air : dalam selang waktu > kapal yg tdk dapat diolah gerak/yg terbatas kemampuan olahgeraknya/dibatasi oleh saratnya/kapal layar/menengkap ikan/kapal yg menggandeng : dalam selang waktu 2 menit, tiga bunyi berturut-turut = 1 panjang,2 pendek. > kapal yg digandeng : selang waktu 2 menit, empat bunti berturut-turut = 1 panjang,3 bunyi pendek. > kapal yg sedang berlabuh jangkar : 3 bunyi berturut-turut = 1 pendek,1 panjang,1 pendek. > kapal dgn panjang kurang dari 12 meter tdk diwajibkan memberikan isyarat2 tsb diatas. * ATURAN 36 (isyarat2 utk menarik perhatian) jika perlu utk menarik perhatian kapal lain setiap kapal boleh mengadakan isyarat2 cahaya/bunyi. * ATURAN 38 > pemasangan lampu2 dgn jarak2 yg diisyaratkan berlaku 4 thn. > pemasangan lampu dgn perincian warna berlaku sampai 4 thn. > penempatan kembali lampu2 sbg hasil perobahan daripada angka2 ukuran merupkan pengecualian tetap. > penempatan kembali lampu2 puncak tiang dikapal2 dgn panjang kurang dari 150 meter,pengecualian tetap. > penempatan kembali lampu2 puncak tiang dikapal2 dgn panjang 150 meter lebih,berlaku 9 thn setelah tgl mulainya berlaku peraturan2 ini. KISI-KISI LAINNYA:
|
0 Response to "KISI-KISI DINAS JAGA / P2TL (Bag-04)"
Post a Comment