-->

Sampaikan Di Orang Tua Anda Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Berikut Penjelasannya.

Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.


Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, dengan mengurusi sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat malah lebih mudah.

" Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yaitu Rp 50. 000.
 
Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai optimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat menyampaikan kembali pada BPN. " Kami dapat lac4k karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN
Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberi s4nksi.
P3mungut4n dana diluar dari ketetapan ini, menurutnya, masuk dalam kelompok korupsi serta harus selekasnya dit1nd4k.
 
Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak lagi memikirkan negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat dalam waktu lama.

" Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu tanda-tanda orang yang umumnya hindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, " ucap Ferry. (*)

Sumber:Tribun.com

0 Response to "Sampaikan Di Orang Tua Anda Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Berikut Penjelasannya."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel