-->

Nah lho.. Begini Tantangan Terbuka Ahok Yang Bikin Ketakutan Buni Yani!

CeriaNews.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) siap dihukum jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus penistaan agama. Namun Ahok menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Menurut Ahok, ada kesengajaan yang dilakukan oleh Buni Yani ketika memotong ucapannya dan memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

"Terus si Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata 'pakai', itu kan jelas. Kalau kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?" kata Ahok usai acara Jasmev di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok pun menantang Buni Yani menyatakan sikap untuk siap menjalani proses hukum. Ia menambahkan, biarkan kasus ini diselesaikan oleh pihak yang netral dan berwenang.

"Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata 'pakai' sama enggak, lihat aja skripsinya dia," ucap Ahok.

Ahok pun siap diperiksa saat dipanggil Bareskrim Polri Senin (7/11) mendatang. Namun Ahok juga meyakini suatu saat Buni Yani juga akan diperiksa polisi.

"Nanti diproses aja di hukum nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk jelaskan. Apakah seorang sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja (hilangkan kata)," tambahnya.

Sumber: detik.com

0 Response to "Nah lho.. Begini Tantangan Terbuka Ahok Yang Bikin Ketakutan Buni Yani!"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel