-->

Terancam Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Relawan Jokowi: Polisi Harus Tangkap Ahmad Dhani!

CeriaNews.com -  Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) baru selesai melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin, 7 November 2016. Dhani dilaporkan karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara, dalam orasinya saat mengikuti unjuk rasa 4 November 2016.

Saat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum.

"Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha.

Riano mengatakan, ucapan Dhani saat unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, itu bersifat individual. Menurutnya, Dhani melanggar hukum dengan melecehkan presiden.

Kelompok relawan Jokowi itu melaporkan Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut adalah 'barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Riano tegas menjawab bahwa pihaknya tak sedikitpun berkomunikasi dengan Dhani sendiri, sebelum melapor. "Bukan urusan, saat ini kami melapor," ujarnya .

"Atas desakan beberapa kawan yang banyak sekali dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi terbuka," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Reskrim Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Riano menyebut dalam orasi terbuka itu Dhani telah menghina Presiden Jokowi. Dalam rekaman video, mereka mendengar banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.

"Secara terbuka dalam orasinya Ahmad Dhani mengatakan 'an**ng presiden', 'b**i presiden' (menyebut nama binatang-red). Kami relawan Pak Jokowi-JK tersinggung sekali oleh public speaking yang buruk sekali," tegas dia.

Untuk itu mereka melaporkan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu ke Reskrim Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani dituduh melanggar pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di muka umum.

Pihak Dhani saat ini belum dapat dimintai respon mengenai pelaporan tersebut.(vr)

Sumber: detik.com

0 Response to "Terancam Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Relawan Jokowi: Polisi Harus Tangkap Ahmad Dhani!"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel