Alasan Belum Berhentikan Ahok Mengada-ada, Mendagri istimewakan Ahok? Pengamat: Logikanya Sederhana Sekali...
Nasional ~ Sejumlah kalangan berharap Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini sudah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad menilai, Mendagri sudah selayaknya memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian Ahok lantaran dia terjerat kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Dikutip INDOPOS (Jawa Pos Group), dia mengungkapkan, dasar pemberhentian sementara Ahok yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat 1.
Syaiful menyesalkan sikap Mendagri yang hingga kini belum memberhentikan sementara Ahok dengan alasan yang mengada-ada, yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai calon gubernur DKI.
"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar," ujar Syaiful.
Pasalnya sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr. "Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu," terang Syaiful.
Sejumlah kalangan berharap Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini sudah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad menilai, Mendagri sudah selayaknya memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian Ahok lantaran dia terjerat kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Dikutip INDOPOS (Jawa Pos Group), dia mengungkapkan, dasar pemberhentian sementara Ahok yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat 1.
Syaiful menyesalkan sikap Mendagri yang hingga kini belum memberhentikan sementara Ahok dengan alasan yang mengada-ada, yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai calon gubernur DKI.
"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar," ujar Syaiful.
Pasalnya sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr. "Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu," terang Syaiful.
Sumber Berita : jawapos.com
0 Response to "Alasan Belum Berhentikan Ahok Mengada-ada, Mendagri istimewakan Ahok? Pengamat: Logikanya Sederhana Sekali..."
Post a Comment