8 Penyakit Penguras Kantong Ini Pembiayaannya Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan yang selalu membebani kinerja mereka.
Wacana terbaru dengan akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya.
Delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Maklum saja, biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar.
Untuk jantung, sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiaya perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.
Untuk kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, hemofilia masing-masingnya mencapai; Rp2,35 triliun, Rp2,592 triliun, Rp1,288 triliun, Rp485,193 miliar, Rp232, 958 miliar, Rp183,295 miliar dam Rp119,64 miliar.
Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.
"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," katanya Kamis (23/11/2017).
Fahmi mengatakan, masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan.
Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta.
Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu.
Iuran Peserta Mandiri juga akan Dinaikkan
Sejak pertama kali digulirkan tahun 2014 hingga sekarang, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit. Defisit 2016 mencapai Rp9,7 triliun, membengkak dari 2015 sebesar Rp6 triliun.
Tahun ini diperkirakan naik menjadi lebih dari Rp10 triliun.
Untuk menekan defisit, banyak langkah diusulkan.
Catatan KONTAN, opsi itu: pertama, meminta Pemda mengalokasikan dana untuk mendukung BPJS Kesehatan.
Kedua, mengusulkan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Ketiga, menaikan tarif premi peserta mandiri BPJS. Terakhir, mengalokasi penerimaan cukai rokok untuk menyokong kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.
Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat?
Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?
Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk dalam kondisi darurat versi BPJS. Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
Anemia sedang/berat
Apnea/gasping (henti napas)
Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)
Bayi kecil/prematur
Cardiac arrest / payah jantung (
Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair)
Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll)
Murmur/bising jantung, Aritmia
Edema/bengkak seluruh badan
Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam
Gagal ginjal akut
Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)
Hipertensi berat
Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga)
Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
Kejang dengan penurunan kesadaran
Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari)
Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi hebat otot-otot pernapasan
Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur
Tetanus
Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
Tifus abdominalis dengan komplikasi
B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
Abortus (aborsi, keguguran)
Distosia (kesulitan melahirkan normal)
Eklampsia (keracunan kehamilan gejalanya tensi tinggi, sakit kepala, muntah, dll)
Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan)
Perdarahan antepartum
Perdaragan postpartum
Inversio uteri (kondisi rahim terbalik atau alami gangguan)
Febris puerperalis (peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi)
Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah)
Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit
C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
Abses serebri
Abses submandibula
Amputasi penis
Anuria
Appendiksitis akut
Atresia Ani
BPH dengan retensi urin
Cedera kepala berat
Cedera kepala sedang
Cedera vertebra/tulang belakang
Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk:
{a} patah tulang hidung terbuka/tertutup;
{b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup;
{c} Patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup;
{d} luka terbuka di wajah
Selulitis
Kolesistitis akut
Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
Cardiovascular accident tipe perdarahan
Dislokasi persendian
Tenggelam (drowning)
Flail chest
Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
Gastroskisis
Gigitan hewan/manusia
Hanging (terjerat leher?)
Hematotoraks dan pneumotoraks
Hematuria
Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
Hernia inkarserata
Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
Penyakit Hirschprung
Ileus Obstruksi
Perdaraha Internal
Luka Bakar
Luka terbuka daerah abdomen/perut
Luka terbuka daerah kepala
Luka terbuka daerah toraks/dada
Meningokel/myelokel pecah
Trauma jamak (multiple trauma)
Omfalokel pecah
Pankreatitis akut
Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
Patah tulang iga jamak
Patah tulang leher
Patah tulang terbuka
Patah tulang tertutup
Infiltrat periapendikuler
Peritonitis generalisata
Phlegmon pada dasar mulut
Priapismus
Perdarahan raktal
Ruptur tendon dan otot
Strangulasi penis
Tension pneumotoraks
Tetanus generalisata
Torsio testis
Fistula trakeoesofagus
Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
Trauma tumpul abdomen
Traumatik amputasi
Tumor otak dengan penurunan kesadaran
Unstable pelvis
Urosepsi
D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
Aritmia
Aritmia dan rejatan/syok
Korpulmonale dekompensata akut
Edema paru akut
Henti jantung
Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
Krisis hipertensi
Miokardititis dengan syok
Nyeri dada (angina pektoris)
Sesak napas karena payah jantung
Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
Benda asing di kornea mata/kelopak mata
Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
Dakriosistisis akut
Endoftalmitis/panoftalmitis
Glaukoma akut dan sekunder
Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO)
Selulitis orbita
Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma tajam/tembus)
Trombosis sinus kavernosus
Tumor orbita dengan perdarahan
Uveitis/skleritis/iritasi
F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
Asma bronkiale sedang – parah
Aspirasi pneumonia
Emboli paru
Gagal napas
Cedera paru (lung injury)
Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
Hemoptoe berulang
Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
Edema paru non kardiogenik
Pneumotoraks tertutup/terbuka
Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
Pneumonia sepsis
Pneumotorak ventil
Status asmatikus
Tenggelam
G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
Demam berdarah dengue (DBD)
Demam tifoid
Difteri
Disekuilibrium pasca hemodialisa
Gagal ginjal akut
GEA dan dehidrasi
Hematemesis melena
Hematochezia
Hipertensi maligna
Keracunan makanan
Keracunan obat
Koma metabolik
Leptospirosis
Malaria
Observasi rejatan/syok
H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
Abses di bidang THT-KL
Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
Benda asing di telinga dan hidung
Disfagia
Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
Otalgia akut
Parese fasialis akut
Perdarahan di bidang THT
Syok karena kelainan di bidang THT
Trauma akut di bidang THT-KL
Tuli mendadak
Vertigo (berat)
I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
Kejang
Stroke
Meningoensefalitis
0 Response to "8 Penyakit Penguras Kantong Ini Pembiayaannya Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan"
Post a Comment