-->

Tak Disangka, Uang Kertas 75 Ribu Kini Dihargai Rp40 Juta, Perhatikan


Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke- 75 Tahun berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000 yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI. Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194. Uang itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Belakangan, uang kertas Rp 75.000 jadi buruan kolektor uang. Jutaan rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas 75 ribu memiliki nomor seri kembar. Seperti dalam video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang. Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu. Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta. Bayangkan saja, jika punya 1 lembar uang tersebut, Anda bisa jadi jutawan mendadak.

Ia menjelaskan syarat uang tersebut dibeli mahal. "Nomor seri yang bagus karena memiliki huruf kembar dan angka yang kembar. Uang UPK dengan nomer seri AAA000000 merupakan uang Bernomer seri termahal dibandingkan nomer seri lainnya (AAA111111-AAA999999).

Sumber: okezone.com

0 Response to "Tak Disangka, Uang Kertas 75 Ribu Kini Dihargai Rp40 Juta, Perhatikan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel