-->

Astaghfirullah..Benarkah Perbuatan Seperti Ini Berarti Kita Merubah Ciptaan Allah ????


Bacaan Muslimah - Menjadi tua adalah kodrad manusia yang hidup diatas bumi ini. Semua orang akan mengalami proses penuan dalam dirinya tak peduli siapapun itu, laki-laki ataupun wanita pasti akan mengalami siklus yang telah ditetapkan Allah SWT


Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mau menyadari bahkan berusaha menentang proses alam itu. Dengan berbagai cara mereka berusaha menyembunyikan ketuaan mereka tersebut. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan Mewarnai warna rambut yang tua ( beruban ) dengan berbagai cat sehingga akan tampak selalu muda. Sadarkah mereka apa hukum merubah ciptaan Allah dengan Produk manusia itu ?

Untuk itu kita perlu bertanya, bagaimana hukum mewarnai rambut bagi orang yang tidak beruban? Apakah hal tersebut dilarang? 

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Larangan mewarnai rambut yang disebutkan dalam hadis adalah menyemir dengan warna hitam.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud 4214 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam alah satu fatwanya, Lajnah Daimah menjelaskan tentang hukum menyemir rambut bagi anak muda, sekalipun belum beruban.

تغيير الشعر بغير السواد لا حرج فيه ، وكذلك استعمال مواد لتنعيم الشعر المجعد ، والحكم للشباب والشيوخ في ذلك سواء

Mengubah warna rambut dengan selain hitam, dibolehkan. Demikian pula menggunakan obat untuk meluruskan rambut yang terlalu keriting ikal. Hukum bagi anak muda maupun orang tua sama. (Fatwa Lajnah, 5/168)

Untuk itu, bukan merupakan syarat dalam menggunakan semir rambut, harus beruban terlebih dahulu.
Jangan Sampai Tasyabuh Dengan Orang Fasik

Hanya saja yang perlu dicatat satu kaidah dalam masalah berhias dan dandan, tidak boleh meniru kebiasaan orang kafir, atau orang fasik. Karena ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

من تشبّه بقوم فهو منهم

Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu. (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).

Karena itu, sebelum menyemir rambut, perlu diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orang tidak baik, maka kaum muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyakarat menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak soleh. Karena ini identitas anak-anak gang jalanan.

Meskipun bisa jadi ini boleh untuk wanita, dalam rangka tampil indah di depan suaminya. Tidak dihukumi tasyabuh, karena tidak nampak di luar.



Sumber : www.konsultasisyariah.com

0 Response to "Astaghfirullah..Benarkah Perbuatan Seperti Ini Berarti Kita Merubah Ciptaan Allah ????"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel