-->

Azan yang di Kumandangkan Oleh Seorang Wanita, Bagaimanakah Hukumnya ?

BacaanMuslimah - Setiap hari kita pasti mendengar azan, azan itu sendiri di peruntukkan memanggil seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan solat. Dengan suara azan yang keras dan jelas membuat azan menjadi indah di dengar.

Azan Wanita

Azan adalah amal yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat baik shalat berjamaah maupun shalat munfarid (sendiri-sendiri). Umumnya azan dilakukan oleh pria, dan dikumandangkan dengan suara keras dan jelas. 

Lalu bagaimana jika azan dilakukan oleh wanita yang pada umunya dilakukan oleh kaum pria ? atau bagaimana hukum azan yang dilakukan wanita ?

Azan yang di kumandangkan oleh seorang wanita mempunyai dua hukum. Yaitu haram dan dibolehkan. Secara umum, azan yang dilakukan wanita hukumnya haram dan tidak boleh. Kemudian hal ini difatwakan oleh jumhur ulama, dengan dua alasan; 
Pertama, azan adalah pekerjaan zahir (nyata, pekerjaan yang dilakukan di depan public), sedangkan pekerjaan zahir dilakukan oleh pria. 
Kedua: azan yang dilakukan wanita tidak pernah dilakukan pada masa Rasul saw.

Pendapat ini didukung oleh pendapat Imam al-Syafi’iy dalam kitabnya al-Umm, dia menyatakan, “apabila seorang wanita azan untuk Jemaah laki-laki, maka azan itu tidak cukup baginya”.

Pendapat kedua mengatakan, bahwa azan yang dilakukan wanita boleh saja, dengan syarat :
1) azan oleh wanita itu tidak diperuntukan bagi laki-laki; 
2) azan dilakukan tidak dengan suara keras; 
3) ada jaminan suara dari azan itu tidak diumbar untuk laki-laki.

Muslimah, dari syarat kebolehan azan yang dilakukan wanita, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, tujuan azan untuk memanggil orang lain melaksanakan shalat berjamaah sejatinya dilakukan oleh laki-laki, karena azan membutuhkan suara keras. Sedangkan suara wanita yang sengaja dikeraskan bisa mengundang fitnah, karena sesungguhnya azan itu sama hal nya seperti solat, wanita tidak bisa menjadi imam selama ada kaum laki-laki.

Sumber :  http://muslimah-id.com
 



0 Response to "Azan yang di Kumandangkan Oleh Seorang Wanita, Bagaimanakah Hukumnya ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel