Muslimah yang Menyusui di Depan Mahram... Bagaimana Hukumnya ???
BacaanMuslimah - Seorang wanita muslimah yang sudah menikah dan mempunyai anak, tentu sangat kerepotan apabila si anak meminta ASI, bagi wanita yang tidak tau apa modoratnya tentu menganggapnya biasa-biasa saja dan hal yang lumrah. Namun sebenarnya bagaimana hukumnya ?
Dalam hal ini terdapat 2 ulama yang membahas nya. Pertama, ulama berpendapat, bahwa dari sisi hukum, dibolehkan, hanya saja, dari sisi etika dan akhlak, itu tidak baik. Tidaklah elok seorang wanita memerlihatkan buah dadanya meski sedang menyusui, dan di sekitarnya banyak laki-laki, dan laki-laki itu adalah mahramya.
Modaratnya bagi wanita itu sendiri dan di takutkan akan menimbulkan fitnah. Karena iblis tak hentinya menggoda manusia, meski hubungan antara wanita yang mnyusui itu masih mahram. Nafsu melalui godaan iblis senantiasa memerintahkan kejelekan, dan iblis senantiasa menggoda bagaikan darah yang mengalir di pembuluh darah manusia.Sangat dianjurkan, seorang muslimah yang menyusui anaknya di depan laki-laki mahramnya, agar menutupi bagian dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang melihatnya.
Kedua, ulama menyatakan bahwa menyusui di depan mahram adalah haram, dan sangat dilarang. Hal ini berkaitan dengan batasan aurat wanita di depan mahramnya. Aurat wanita di hadapan mahramnya adalah adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah. Karena keharaman bagian tubuh itu untuk dilihat oleh pria yang masih mahram dengan wanita yang sementara menyusui anaknya, maka diharamkan melihat dada wanita mahram, mekipun lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya.
Pendapat ini banyak difatwakan oleh ulama dari madzhab Malikiyah dan Hambali. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan ketika seorang wanita di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak boleh melihat payudara dan betisnya.
Demikianlah muslimah, ketahuilah bahwa potensi timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya tidaklah sama. Jadi mari kita sama-sama menjaga kehormatan kita ...
Semoga bermanfaat dan terimakasih telah menyimak ....
Sumber : http://muslimah-id.com
0 Response to "Muslimah yang Menyusui di Depan Mahram... Bagaimana Hukumnya ???"
Post a Comment