Antek Liberal Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Jakarta (kabarsatu) --Dosen FISIP Universitas Indonesia Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang telah dilakukanya melalui akun Facebook dan dishare juga di akun twitternya pada 20 Mei 2015. Informasi ini disampaikan netizen bernama Johan melalui akun twitternya @cepjohan.
"Kabar gembira itu: @adearmando1 sdh ditetapkan sbg Tersangka dlm Gelar Perkara pekan lalu, begitu info dari Penyidik. Alhamdulillaah" tweet Johan Khan dengan akun twitter @cepjohan, selasa(24/1/2017).
Johan Khan merupakan pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan Ade Armando. Johan Khan melaporkan Ade Armando ke polisi pada 23 Mei 2015. Ade Armando dianggap telah menistakan agama melalui tulisan status Facebook tanggal 20 Mei 2015.
Bunyi tulisan Ade Armando yang menistakan agama adalah “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues …”.
Selanjutnya Johan menyebut bahwa Ade Armando akan menjalani pemberkasan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Selanjutnya satu atau dua pekan lagi @adearmando akan di-BAP lagi sbg Tersangka & barang bukti komputer di UI akan disita" jelas Johan Khan di akun twitternya.
Lebih lanjut Johan Khan berharap pihak UI kooperatif dan berharap pihak kepolisian dapat menahan Ade Armando.
"Saya berharap polisi bisa segera menahan @adearmando1 dg pertimbangan subyektif maupun obyektif sesuai KUHAP krn profile ybs memenuhinya" papar Johan. islamedia (kabarsatunews.com)
0 Response to "Antek Liberal Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama"
Post a Comment