-->

Laporan Terhadap Habib Rizieq Ditolak Polda Metro Jaya Pendeta Max Evert Malu dan Panik



Jakarta (kabarsatu) --Laporan kasus ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak Polda Metro Jaya (PMJ).

Pihak PMJ beralasan locus delicti (TKP) peristiwa yang diperkarakan Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung itu dianggap masih belum jelas.

"Alasannya (PMJ), locus delicti (TKP)-nya tak jelas. Jadi untuk lingkup lebih luas," ujar Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, Kamis (26/1).

Laporan ditolak Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung terlihat gusar dan panik.Namun Petrus membantah, jika kasus yang dilaporkan keliennya ditolak karena kekurangan alat bukti. Bahkan, Petrus meminta agar kasus tersebut segera diproses. Karena merupakan salah satu yang kasus besar Indonesia.

"Justru karena ini pidana serius, maka perlu institusi Bareskrim yang menanganinya," terang kuasa hukum pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa tersebut.

Terkait hal itu, Petrus dan kliennya diarahkan pihak PMJ untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Menurut Petrus, ada dugaan ucapan Rizieq yang diputar di Youtube itu terjadi di luar Jakarta. Sehingga, jika PMJ yang menangani, maka tidak sesuai dengan wilayah hukum yang ditetapkan.

"Kami diarahkan ke Bareskrim. Semoga di Bareskrim, yang memiliki kewenangan luas, Rizieq bisa segera diproses hukum," urai Petrus.

Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Habib Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, dia menyinggung soal insiden Tolikara, Papua. Rmol (kabarsatunews.com)

0 Response to "Laporan Terhadap Habib Rizieq Ditolak Polda Metro Jaya Pendeta Max Evert Malu dan Panik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel