Bolehkah Seorang Akhwat Senam Bersama Laki-Laki Yang Bukan Mahram ???
Bacaan Muslimah - Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh, tidak pernah melupakan satu sisi saja dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Islam tidak meridhai ketidakseimbangan bagi umatnya, memikirkan satu hal namun melalaikan yang lain.
Memikirkan agama, dan melupakan dunia secara total. Memikirkan jiwa, dan melupakan tubuh. Itu bukan dari Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ
“Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (QS. Al Mulk: 3)
Termasuk tema ini, bahwa memperhatikan kesehatan tubuh dan perawatannya, baik bagi laki-laki dan wanita, adalah bagian dari keseimbangan Islam. Islam tidak menghendaki umatnya menjadi lemah dan inferior, baik lemah akal, jiwa, fisik, ekonomi, politik, dan militer.
Allah Ta’ala berfirman:
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran (3): 146)
Dalam ayat lain:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. An Nisa’ (4): 9)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
Dari Abu Hurairah, Dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mu’min yang lemah, dalam segala kebaikannya.” (HR. Muslim No. 2664, Ibnu Majah No. 79, Ibnu Hibban No. 5721, An Nasa’i No. 623, 624. Ahmad No. 8791. Al Baihaqi dalam As Sunannya No. 19960, Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6251)
Demikianlah, Islam sangat memperhatikan bahkan mengunggulkan kekuatan. Bahkan Imam Ahmad ketika diminta untuk memilih, mana yang lebih utama, calon pemimpin yang shalih tapi lemah atau yang kuat walau tidak shalih? Dia lebih memilih pemimpin yang kuat. Sebab kekuatan bagi seorang pemimpin bermanfaat bagi diri sendiri dan rakyatnya, sedangkan kemaksiatannya ditanggung oleh dirinya sendiri. Sebaliknya keshalihan pemimpin hanya bermanfaat bagi diri sendiri, namun kelemahannya justru membawa bahaya bagi keamanan rakyat dan negaranya.
Maka, apa saja yang bisa menghantarkan kepada kekuatan, seperti makanan yang sehat dan halal, berolahraga (senam), dan menghindari segala perusak kesehatan, adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan) dalam Islam, baik muslim dan muslimah.
Senam Akhwat?
Senam adalah salah satu bentuk olah raga yang menyehatkan, sebagaimana penjelasan di atas, maka ia secara umum merupakan amal yang disukai oleh agama karena manfaatnya yang jelas.
Namun, Islam memiliki batas, adab, dan aturan main, yang wajib dipahami, dimengerti, dihormati, dan dijalani oleh setiap pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel ‘aktivis Islam’, maka seharusnya mereka, khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan utama dalam hal kepekaannya terhadap syariat dan batasannya. Bukan justru yang menabrak, tidak peduli, masa bodoh, atau nyari pembelaan yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar’i.
Sebenarnya, iffah (rasa malu), wara’ (hati-hati), dan muru’ah (citra diri) seorang muslimah da’iyah –walau tanpa harus disampaikan dalil-dalil syar’i- sudah cukup bagi mereka untuk menahan diri, bertanya-tanya, dan risih, serta tidak arogan, memaksakan diri melakukan perbuatan yang melanggar syariah. Lalu mencari-cari pembelaan dan pembenaran yang tidak syar’i, melainkan hawa nafsu, emosi, dan akal-akalan. Memang, di antara musibah paling besar bagi manusia adalah ketika hilangnya rasa sensitivitas terhadap dosa dan kesalahan, yang bisa jadi merupakan akumulusi kesalahan yang sudah ada sebelumnya, namun tak ada yang mencoba menegurnya. Akhirnya, kesalahan menjadi hal yang biasa.
Senam akhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka tidak masalah. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat.
Namun, jika senam tersebut dilakukan di tempat terbuka di lakukan dengan jumlah sedikit atau banyak sehingga lebih menyita perhatian manusia khususnya laki-laki (karena jumlahnya yang banyak sehingga mudah terlihat), maka ini adalah fitnah dan musibah besar bagi kalian baik dunia dan akhirat walau yang melihat hanya satu laki-laki bukan mahram. Banyak sedikit bukanlah ukuran, esensinya –walau pun sendiri- seorang wanita tidak dibolehkan syara’ melakukannya di hadapan laki-laki ajnabi. Sejak empat belas abad lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya; yakni wanita yang berlenggak lenggok di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bukan hanya peringatan tetapi juga ancaman, yakni di sebut Ahlun Nar (penduduk neraka). Na’udzubillah! Ambil-lah pelajaran wahai muslimah …
Ingat, tak ada senam tanpa goyang-goyang pinggang, ke kanan ke kiri, ke depan ke belakang, membungkukkan badan dan gerakan lainnya yang layak di sebut senam. Di tambah lagi dengan iringan musik, maka lengkap sudah kesamaannya dengan wanita yang berlenggak lenggok, jaipongan, nge-dance, walau mereka berbeda niat dengan para penari alias dancer, walau berjilbab lebar dan sempurna, walau tidak ada niat menggoda laki-laki. Sebab, niat yang baik tidaklah merubah status hukum perbuatan yang haram. Senam dan joget hanyalah mukhtalifah fil ismi walakin muttahidah fis syakli war Ruh (berbeda dalam nama, namun sama dalam hal bentuk dan esensi).
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya’la No. 6690)
Ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta’ala, menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Maka jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki asing, jelaslah kebolehannya. Namun, jika dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Siapa pun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun kedudukannya, tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya. Ada pun bagi para kader, dia harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa didasari oleh ilmu. Hendaknya menanyakan berbagai masalah dan aktivitasnya kepada para asatidz, dan tidak jalan sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisa’ (4): 65)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An Nur (24): 63)
Wallahu A’lam.
Berikut akan saya lampirkan Fatwa PKS (Pusat Konsultasi Syariah) Dewan Syariah Pusat – Partai Keadilan Sejahtera yang diberi judul “Senam Massal Untuk Akhwat” Berikut Fatwanya:
Senam Masal Untuk Akhwat
Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Ustadz, bolehkah menyelenggarakan senam pagi untuk akhwat secara massal di lapangan atau di tempat terbuka? Jazakallah.
Wassalam
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi WabaraktuhAlhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kalau di tempat tertutup yang bisa dijamin tidak ada orang yang bukan mahram masuk ke ruangan itu, tentu sudah disepakati kebolehannya. Namun kalau di lapangan terbuka di mana semua orang punya hak untuk datang dan menonton para wanita muslimah bersenam, maka pastilah menimbulkan pro dan kontra. Meski semuanya memakai jilbab dan menutup rapat aurat mereka.
Sebab aktivitas itu memang lebih terkonsentrasi kepada menggoyangkan-goyangkan badan untuk kebugaran dan kesehatan, yang bila ditempatkan pada tempat yang salah, bisa berdampak negatif dan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Karena itu dari pada memanen kritik dari sana sini, sebaiknya Anda tidak menjadi pelopor masalah itu demi menjaga fitnah yang lebih besar. Bukan berarti kami mengharamkan 100 %, melainkan kita perlu hati-hati, cermat dan mendahulukan kemashlahatan yang lebih besar.
Sebab pada prinsipnya kita harus menolak fitnah jauh-jauh sebelum fitnah itu sendiri terjadi, paling tidak sebagai bentuk wara` (kehati-hatian) dari seorang muslim.
Namun bila terkait dengan orang lain yang ingin melakukannya, yang perlu diperhatikan sekali adalah akses orang-orang yang bukan mahram bisa menonton goyang-goyang badannya para wanita muslimah. Sejauh mana hal itu bisa dijamin, sebab urusan melenggak-lenggokkan badan berbeda dengan menutupinya. Maksudnya biar pun sudah ditutup auratnya secara penuh, tapi kalau yang terjadi adalah tubuhnya melenggak-lenggok dilihat orang banyak, tetap saja menjadi sebuah masalah.
Bukankah Rasulullah SAW mengecam wanita yang berjalan melenggak-lenggok meski dia mungkin tidak berniat menggoda laki-laki.
Dua kelompok dari penghuni neraka yang tidak aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harum surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu (jauh) (HR Muslim)
Dan bukan senam kalau tidak melenggak-lenggok, bukan? Atau mungkin senamnya hanya senam otak saja? Tidak pakai goyang-goyang? Atau bagaimana?
Maka yang aman adalah senam khusus wanita muslimah ini di tempat tertutup atau kalau tidak harus ada kepastian bahwa tidak ada orang laki-laki yang bisa hadir di tempat itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : www.dakwatuna.com
0 Response to " Bolehkah Seorang Akhwat Senam Bersama Laki-Laki Yang Bukan Mahram ???"
Post a Comment