-->

Inilah Hukum Ucapkan Cerai Kepada Istri Meski Hanya Bercanda


Bacaan Muslimah - Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan demikian bukan untuk cerai sungguhan, bagaimana?


Jika mengucapkan kata “cerai”, maka telah jatuh talak. Kecuali jika ia mengucapkannya ketika hilang akalnya, atau ketika sangat marah sampai tidak sadar apa yang diucapkan, maka tidak jatuh talak.

Adapun jika akalnya sehat, lalu mengucapkan kata “cerai”, maka jatuh talak. Walaupun itu dalam rangka bercanda atau main-main. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ ، النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ

“tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan ruju’” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib”).

Maka Dari itu hendak lah didalam keluarga menjaga lisan sehingga kalimat-kalimat dan ucapan yang tidak bermanfaat tidak akan keluar dari mulut kita. Dengan demikian hubungan suami istri tersebut diharapkan akan terjalin harmonis dan selalu berdasarkan Al-Quran dan Hadist dan selalu mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Semoga Artikel ini bisa menjadi pengingat kita akan kewajiban kita menjaga lisan kita. Aamiin ya robbal alamin



Sumber : www.alfawzan.af.org.sa

0 Response to "Inilah Hukum Ucapkan Cerai Kepada Istri Meski Hanya Bercanda"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel