-->

Persyaratan Pemutakhiran ANT-IV & ATT-IV Manajemen (BP3IP Jakarta 2016)

ANT-IV
Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat - IV Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – IV Manajemen) adalah pemilik Sertifikat ANT - IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - IV (DTPK - IV) atau Ijazah DTPN – I atau Ijazah SMK Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut - IV (DP - IV) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat manajemen di kapal sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran kurang dari 500 GT (500 Gross Tonnage) ;
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  9. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
  10. Sertifikat Pengoperasian ARPA Simulator (Automatic Radar Plotting Aids Simulator Certificate) ;
  11. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRM) Certificate
  12. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  15. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity). 
ATT-IV
Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat - IV Manajemen (DP Pemutakhiran ATT – IV Manajemen) adalah pemilik sertifikat ATT - IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan sesuai STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - IV (DTPK - IV) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut - IV (DP - IV) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal minimal 12 (dua belas) bulan dengan Mesin Penggerak Utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilo Watt)
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF)
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA)
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC)
  9. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERM) Certificate
  10. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
  11. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  12. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  13. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity). 
Baca Juga Tentang:

0 Response to "Persyaratan Pemutakhiran ANT-IV & ATT-IV Manajemen (BP3IP Jakarta 2016)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel